SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja menetapkan Peraturan Walikota Jogja Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) sehingga fungsinya lebih optimal, tidak hanya sebatas memantau perkembangan kesehatan ibu hamil hingga balita.

“Maksud dari diterbitkannya peraturan walikota itu adalah untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi di Kota Yogyakarta. Namun, ada beberapa penggunaan lain dari buku KIA yang diatur melalui peraturan walikota itu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Fita Yulia, Rabu (10/9/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Fungsi utama buku kesehatan ibu dan anak adalah untuk memantau perkembangan ibu hamil dan perkembangan anak sampai berusia lima tahun.

Namun, di dalam peraturan walikota tersebut ditambahkan sejumlah fungsi lain dari buku KIA yaitu digunakan sebagai syarat adminstrasi untuk mengurus akta kelahiran dengan melampirkan surat keterangan lahir yang terdapat dalam buku KIA.

Buku KIA juga dapat digunakan sebagai syarat pengurusan klaim jaminan persalinan di Jaminan Kesehatan Daerah sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, catatan imunisasi yang terdapat dalam buku KIA juga digunakan sebagai syarat administrasi untuk masuk sekolah dasar.

Di dalam Peraturan Walikota Jogja yang diterbitkan pada 3 Juli tersebut dinyatakan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Jogja wajib menyediakan buku KIA.

Fasilitas kesehatan swasta yang tidak memberikan buku KIA atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan edukasi mengenai pentingnya buku KIA bisa terancam sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya