SOLOPOS.COM - Ilustrasi beasiswa LPDP (Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Bukan hanya bisa kuliah gratis, penerima beasiswa LPDP 2023 juga berhak mendapatkan beragam tunjangan biaya. Kira-kira apa saja?

Seperti diketahui, beasiswa LPDP Tahap 1 resmi dibuka pada Rabu (25/1/2023). Beasiswa ini terdiri dari tiga kategori, yakni umum untuk beasiswa reguler, perguruan tinggi utama dunia (PTUD), dan parsial. Kemudian, program targeted yang menyasar PNS, TNI, Polri, kewirausahaan, pendidikan kader ulama, serta dokter spesialis dan subspesialis.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Beasiswa ketiga masuk dalam program afirmasi, yang ditujukan kepada penyandang disabilitas, putra-putri Papua, daerah afirmasi, dan prasejahtera.

Penerima beasiswa LPDP 2023 tidak hanya bisa kuliah gratis, mereka akan mendapatkan berbagai tunjangan biaya. Melansir situs resmi LPDP Kemenkeu, berikut ini komponen biaya yang ditanggung.

Tunjangan Biaya Beasiswa LPDP

Biaya Pendidikan

1. Biaya pendaftaran.
2. Biaya SPP.
3. Tunjangan buku.
4. Biaya penelitian tesis/disertasi.
5. Biaya seminar internasional.
6. Biaya publikasi jurnal internasional.

Biaya Pendukung

1. Transportasi.
2. Aplikasi visa/residence permit.
3. Asuransi kesehatan.
4. Biaya hidup bulanan.
5. Biaya kedatangan.
6. Biaya kedaaan darurat (jika diperlukan).
7. Tunjangan keluarga (khusus dokter).

Untuk mendapatkan tunjangan biaya tersebut serta bisa kuliah gratis dengan program beasiswa LPDP, calon pendaftar harus memenuhi syarat berikut ini.

1. Alumnus program D4/S1 atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi.
2. Tidak sedang menempuh studi degree/non-degree baik S2 maupun S3.
3. Pendaftar tidak sedang mendaftar, menerima, atau akan menerima beasiswa lain.
4. Pelamar lulusan luar negeri, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK (indeks prestasi kumulatif).
5. Melengkapi profil pendaftaran 6. Menandatangani surat pernyataan 7. Menuliskan komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi setelah menyelesaikan studi.
8. Pendaftar program S-3 diwajibkan memiliki proposal penelitian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya