SOLOPOS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta. (ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/pri.)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung RI berkoordinasi dengan Kejaksaan di Singapura untuk memulangkan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.

Kejaksaan Agung RI berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyebutkan telah memanggil Surya Darmadi secara patut dengan melayangkan surat ke alamat yang ada di Indonesia. Langkah itu diambil setelah penetapan tersangka Surya Darmadi.

Namun, Surya Darmadi belum hadir. “Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” ujar Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, bersama mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga : Diburu Sejak 2020, Red Notice Surya Darmadi Berlaku hingga 2025

Surya Darmadi juga ditetapkan tersangka pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, Surya Darmadi melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaan di bawah grup Duta Palma.

Kelima perusahaan itu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Sebelum tersangkut kasus ini Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan. Kasus itu menyeret nama mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya Darmadi.

“Nanti kami kerja sama sama KPK. Kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan. Upaya untuk memulangkan lah ya,” ujar Febrie.

Baca Juga : Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi Dibekukan, Dimana Saja?

Berdasarkan informasi National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8/2022), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Amur Chandra, mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya