SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (kanan) didampingi Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono menjajal alat e-retribusi dalam acara peluncuran program e-retribusi untuk Pasar Gede Hardjonagoro dan Pasar Ngudi Rejeki Gilingan di lapangan parkir sisi barat Pasar Gede, Sabtu (1/10/2016). Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos

Solopos.com, SOLO -- Kerusakan alat tapping pembayaran retribusi secara elektronik (e-retribusi)yang berujung pada tunggakan retrbusi pedagang tak hanya terjadi di Pasar Klewer Solo.

Hal serupa terjadi di dua pasar tradisional lain, yakni Pasar Ngudi Rejeki Gilingan dan Pasar Gede. Alat penarik retribusi elektronik atau Tap Reader Machine (TRM) tak berfungsi optimal akibat gangguan sinyal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Buntutnya, para pedagang menunggak membayar retribusi hingga ratusan ribu rupiah tergantung lama tunggakan. Mereka mendapat surat tagihan untuk melunasi pembayaran dengan deadline 25 Desember 2019.

Whatsapp Bikin Baterai Smartphone-mu Boros? Mungkin Ini Sebabnya

Salah seorang pedagang sepatu di Pasar Ngudi Rejeki Gilingan, Andika, mengaku baru melunasi tagihan retribusi sejak Maret hingga Oktober sekitar Rp700.000.

“Rusaknya sejak April lalu, baru beres beberapa pekan ini. Ya, sinyal mesin masih hilang-timbul tapi enggak separah sebelumnya,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (11/11/2019).

Andika mengaku tunggakan tersebut tak hanya dialaminya namun juga mayoritas pedagang. Salah seorang rekannya bahkan menunggak hingga Rp1,4 jutaan.

Nilai itu merupakan retribusi yang belum dibayarkan sejak tahun lalu. “Ya, mereka banyak yang menerima surat tagihan. Nilainya sangat besar. Memang per hari hanya Rp3.000, tapi akumulasinya jadi banyak. Sementara pasar semakin sepi. Apalagi yang di lantai II, sudah banyak yang enggak jualan,” keluh Andika.

1.100 Eks Karyawan Tyfountex Geruduk Kantor Disnaker Sukoharjo, Ini Tuntutan Mereka

Terpisah, salah seorang pedagang Pasar Gede, Wiharto, menyebut kerusakan TRM terjadi beberapa kali. Pada Maret lalu, alat itu rusak selama empat bulan, lantas diperbaiki pada Juli.

Sesudahnya, alat itu kembali rusak pada September kemudian kembali normal beberapa pekan lalu. “Empat bulan itu teman-teman enggak bisa tapping. Lalu beberapa hari kemarin dapat laporan lagi alatnya enggak stabil. Kadang bisa, kadang enggak. Pembayaran jadi tersendat,” kata dia kepada Solopos.com.

Wiharto mengatakan pedagang sempat dikumpulkan untuk membahas tunggakan retribusi tersebut. Mereka juga menerima surat tagihan pelunasan.

“Kalau dari pedagang bukan persoalan tidak bayar atau belum bayar tapi hal-hal yang sifatnya teknis. E-retribusi itu ribet. Pedagang harus melakoni sejumlah tahapan untuk membayar retribusi,” ungkapnya.

Viral Foto Guru Ngajar Pakai Helm Full Face di SMPN 3 Bayat Klaten Akibat Plafon Rusak

Langkah pertama, kata dia, pedagang harus menabung sejumlah uang ke rekening tabungan. Sesudah itu, harus melakukan top up kartu e-retribusi. Berikutnya, mereka harus menempelkan kartu pada TRM setiap periode tertentu.

“Harus beberapa langkah itu ribet, meskipun tabungannya sudah mencukupi, kalau enggak top-up ke kartu enggak bisa membayar, lalu kalau enggak tapping ke mesin juga dihitung enggak bayar. Kami pengin yang lebih sederhana, auto debet atau bayar langsung per bulan seperti tagihan PLN itu,” kata Wiharto.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Erni Susiatun, mengakui TRM sempat dibenahi pada April-Mei lalu, namun saat ini alat sudah beroperasi normal.

Surat tagihan yang dikirimkan kepada pedagang merupakan mekanisme rutin. Nominal tagihan yang dikirimkan kepada masing-masing pedagang bervariasi menyesuaikan lama tunggakan.

Sektor Pariwisata Wonogiri Digelontor Rp4 Miliar, Untuk Apa Saja?

Pembayaran tagihan itu bisa dicicil, hingga tenggat waktu yang sudah ditetapkan. “Sambil melunasinya, tagihan bulan berjalan tetap dihitung seperti biasa. Tagihan retribusi yang belum dibayarkan itu disesuaikan dengan aturan dan tidak dikenai denda,” kata dia.

Kepala Disdag Kota Solo, Heru Sunardi, menyampaikan tenggat pelunasan pada 25 Desember itu menyesuaikan mekanisme pelaporan keuangan pada akhir tahun anggaran (TA) 2019. Dia meminta pedagang memiliki saldo pembayaran di atas jumlah tagihan agar tunggakan itu bisa langsung terdebet oleh sistem.

“Saat kartu ditempelkan, pedagang bisa melihat nominal tagihan, lama tunggakan, dan saldo dalam kartu e-retribusi. Nah, agar bisa terpotong sesuai tagihan, saldonya harus di atas tagihan itu,” tandas dia.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Solopos.com, Senin siang, dua TRM di lantai semi basement dan lantai satu Pasar Klewer tak beroperasi. Steker listrik alat dilepas dari stopkontak sehingga alat itu mati. Satu-satunya TRM yang bisa digunakan di pasar batik itu berada di lantai II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya