SOLOPOS.COM - Para pebulu tangkis putra Indonesia berfoto bersama seusai mengikuti diklat sebagai salah satu syarat pengangkatan mereka menjadi PNS di lingkungan Kemenpora. (Instagram/@fajaralfian95)

Solopos.com, SOLO — Tak hanya menerima gaji pokok, atlet bulu tangkis Indonesia, seperti Anthony Ginting, Hendra Setiawan, Muhammad Ahsan, dkk, juga mendapatkan sederet fasilitas setelah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN/PNS).

Selain tiga nama atlet tersebut, masih ada Fajar Alfian, Marcus Fernaldi Gideon, Deby Susanto, Tantowi Ahmad, Greysia Polii, Liliyana Natsir, Hafiz Faizal, Ketut Mahadewi Istarani, dan Edi Subaktiar, yang diangkat menjadi PNS.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Mereka menjadi PNS Kemenpora. Salah satu altet, Fajar Alfian, mengaku sangat berterima kasih kepada Kemenpora atas pengkatan dia dan teman-temannya menjadi abdi negara. “Terima kasih banyak untuk pemerintah @Kemenpora atas apresiasinya,” tulis dia di akun Instagram pribadinya, Rabu (9/11/2022).

“Dari CPNS 2018 dan sekarang sudah resmi menjadi PNS di 2022 lewat pendidikan pelatihan di @pusdiklat_tekfunghan,” imbuh dia.

Baca Juga: Besaran Gaji yang Bisa Didapat Hendra, Ahsan, hingga Ginting Setelah Jadi PNS

Menjadi PNS Kemenpora, Anthony Ginting dkk tak hanya menerima gaji pokok dalam bekerja. Mereka juga mendapatkan fasilitas berupa tunjangan. Berikut ini di antaranya, yang Solopos.com kutip dari Pns.kamikamu.co.id.

Fasilitas PNS yang Diterima Anthony Ginting Dkk

  1. Tunjangan Keluarga

Diangkat menjadi PNS, Anthony Ginting dkk bakal mendapatkan tunjangan keluarga, yang terdiri dari tunjangan suami/istri dan anak. Besaran tunjangan suami/istri yakni 10 persen dari gaji pokok.

Sementara itu, untuk tunjangan anak yang diterima sebesar 5 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. Dengan catatan, yang ditanggung maksimal tiga orang anak.

Baca Juga: Sejarah Hari Ayah Nasional, Ternyata Lahir di Solo dan Diprakarsai Ibu-ibu

  1. Tunjangan Kinerja

Selain gaji pokok, menjadi PNS, Anthony Ginting dkk juga menerima tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatannya maupun di pusat atau daerah.

Berdasarkan Perpres 19/2019, besaran tunjangan kinerja untuk PNS Kemenpora paling tinggi sebesar Rp24.930.000 dan paling rendah Rp1.766.000.

Baca Juga: Dituduh Ngaspal Jalan Jogja Buat Nikahan Kaesang, Gibran: Jan Pinter Tenan!

  1. Tunjangan Makan

Tak hanya gaji pokok, atlet yang jadi PNS juga mendapatkan tunjangan makan yang diatur dalam Permenkeu 31/PMK.02/2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan untuk golongan 1 dan II mendapatkan uang makan Rp35.000 per hari. Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV memperoleh Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Bukan Ilmu Gaib, Ternyata Begini Cara Kerja Bengkel Fenomenal Ketok Magic

  1. Tunjangan Umum

Kemudian, PNS juga mendapatkan tunjangan umum yang diatur dalam Perpres 12/2006. Adapun besaran tunjangan umum ini dibedakan berdasarkan golongan, yakni Golongan IV mendapatkan Rp190.000, Golongan III Rp185.000, Golongan II Rp180.000, dan Golongan I Rp175.000.

Baca Juga: Kerap Dianggap Buruk, Ini Arti Telinga Berdenging Menurut Islam

  1. Tunjangan Beras

Selain gaji pokok, Anthony Ginting dkk yang diangkat menjadi PNS juga mendapatkan tunjangan beras. Menurut situs resmi BKAD Kulon Progo, besaran tunjangan beras yang diterima adalah 10 kg/orang dan diterima dalam bentuk uang. Dengan hitungan satu kilogram beras adalah Rp7.242.

Seorang PNS yang menanggung suami/istri dan dua anak akan menerima tunjangan beras senilai Rp289.680.

Baca Juga: Asal Usul Ketog Magic, Bengkel Fenomenal yang Kerap Dikaitkan dengan Ilmu Gaib

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya