SOLOPOS.COM - Arsip—Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj/pri)

Solopos.com, BANDUNG – Bukan hanya memvonis mati Herry Wirawan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga meminta harta terpidana kasus pemerkosaan 13 santri itu disita dan diberikan kepada para korbannya.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda,” kata hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Mati PT Bandung

Menurut hakim, nantinya hasil perampasan itu diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” kata hakim seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya, hakim juga mengabulkan banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.

Baca Juga: LPSK: Vonis Herry Wirawan Terberat untuk Kasus Kekerasan Seksual

Selain vonis mati, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herri dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.

“Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya