SOLOPOS.COM - Acara pernikahan warga Mojosongo, Jebres, Solo, dibubarkan Satpol PP karena melanggar aturan PPKM level 3, Minggu (12/9/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Dua acara hajatan pernikahan dibubarkan oleh petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dan Polsek Jebres, Minggu (12/9/2021).

Salah satu pernikahan yang dibubarkan berlokasi di Mojosongo, Jebres, Solo. Sebelumnya, acara resepsi pernikahan ini sempat digeruduk sekelompok orang. Mereka mengaku korban arisan fiktif yang digelar oleh mempelai pengantin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan resepsi pernikahan tersebut dibubarkan atas laporan masyarakat. “Kami rutin mendapat laporan dari Satgas Jaga Tangga, ada dua hajatan pernikahan. Di sini ada peran dari lingkungan yang melaporkan, lalu kami bubarkan,” katanya kepada Solopos.com, Minggu.

Baca Juga: Waduh, Pengusaha Kuliner Solo Kongkalikong dengan Pengunjung Kelabui Petugas Satpol PP

Dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, kata Arif, warga tidak boleh menggelar hajatan di rumah. Hajatan hanya boleh di hotel atau gedung dengan jumlah tamu undangan maksimal 20 orang. “Makanya [yang di rumah] dibubarkan,” ujarnya.

Hajatan di Mojosongo, Solo, yang dibubarkan itu mengundang seratusan tamu dilihat dari kursi yang disediakan. Ia menduga si empunya hajatan terang-terangan mengabaikan aturan atau coba-coba dengan harapan lolos dari patroli Satpol PP.

Namun, masyarakat saat ini sudah cukup cerdas sehingga siap melaporkan kerumunan di sekitarnya. “Difoto lalu dilaporkan, dari situ kami bertindak membubarkan,” jelasnya.

Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Audiensi dengan Puluhan Rektor di UNS Solo, Bahas Apa Ya? 

Ibu-Ibu Menggeruduk

Hajatan pernikahan di Kelurahan Mojosongo itu awalnya direncanakan mulai pada pukul 10.00 WIB. Sesaat kemudian, petugas datang dan selang sejam kemudian lokasi acara sudah bersih.

“Tenda pernikahan, kursi, dan perlengkapannya langsung kami minta bersihkan saat itu juga. Kami tidak mengidentifikasi siapa pelapornya atau pun ibu-ibu yang menggeruduk pernikahan itu. Tugas kami hanya membubarkan hajatan yang jelas melanggar aturan PPKM Level 3,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, membenarkan resepsi pernikahan itu dibubarkan menindaklanjuti aduan warga.

Baca Juga: Pernikahan Wong Solo Digeruduk Gegara Gelar Arisan Fiktif, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta

Hal itu mengingat saat ini resepsi pernikahan belum diperbolehkan pada PPKM Level 3. Petugas pun meminta proses resepsi dihentikan. “Setelah kami imbau mereka menurut untuk bubar. Kami tunggu juga tidak ada aktivitas. Masalah penipuan arisan fiktif kami belum tahu,” paparnya.

Kapolsek mengonfirmasi ada sejumlah orang yang datang ke lokasi resepsi terkait arisan ilegal. Ia pun mengarahkan orang-orang yang mengaku korban melapor ke Satreskrim Polresta Solo. “Sudah kami arahkan ke Mapolresta. Mereka menerima dan mengadu ke sana,” papar Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya