SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash; Peringatan <a title="Demo May Day, Buruh Tuntut Upah Layak" href="http://news.solopos.com/read/20180501/496/913596/demo-may-day-buruh-tuntut-upah-layak">Hari Buruh </a>di Kota Semarang, Selasa (1/5/2018), tak hanya dirayakan oleh kaum pekerja atau buruh. May Day yang dipusatkan di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, itu juga diperingati oleh para pekerja media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM).</p><p>Para jurnalis yang saban hari meliput berbagai peristiwa di Kota Semarang itu menggelar aksi di depan Bundaran Jalan Pahlawan. Mereka menyuarakan berbagai tuntutan perburuhan yang selama ini banyak diabaikan pengelola media.</p><p>Ketua SPLM Jawa Tengah (Jateng), Abdul Mughis, menyatakan hingga saat ini UU No. 13/2003 tentang <a title="Geruduk Gedung DPRD, Buruh Karanganyar Ungkap Borok Perusahaan Nakal" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/494/909651/geruduk-gedung-dprd-buruh-karanganyar-ungkap-borok-perusahaan-nakal">Ketenagakerjaan</a> kerap diabaikan oleh para pemilik perusahaan media di Jateng, maupun Kota Semarang.</p><p>&ldquo;Faktanya, hingga kini masih banyak pekerja di industri media baik jurnalis, fotografer, pendesain, <em>marketing</em>, <em>office boy</em>, maupun petugas sekuriti digaji jauh di bawah UMK [Rp2,3 juta],&rdquo; kata Mughis saat dijumpai wartawan di sela aksi.</p><p>Mughis menyebutkan masih ada perusahaan media di Kota Semarang yang memberikan gaji pokok pekerjanya sekitar Rp1 juta. Padahal, berdasar survei Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Semarang 2018 mencapai Rp2,7 juta.</p><p>Bahkan yang lebih mengenaskan lagi, dengan upah jauh dari layak, perusahaan belum memberikan Jaminan Kesehatan (BPJS / Jamsostek) serta Jaminan Hari Tua.</p><p>Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan, mengatakan masih banyak pengelola media yang tidak memberikan status pekerja media mulai dari kontrak hingga karyawan tetap sesuai UU Ketenagakrejaan. Hal itu membuat jenjang karier pekerja media menjadi tidak jelas.</p><p>&nbsp;&ldquo;Hak libur, cuti tahunan, maupun hak cuti haid bagi karyawati, uang lembur bagi pekerja yang melebihi 8 jam setiap hari, dan Tunjangan Hari Raya (THR) harus dijalankan,&rdquo; tegas Aris.</p><p>Aris menyampaikan bahwa pekerja media seringkali menjadi korban eksploitasi tenaga kerja, rawan ditipu oleh para pengelola media yang menuntut bekerja secara maksimal dengan gaji yang minimal. Padahal, pekerja media haruslah bekerja secara profesional dan proporsional.</p><p>&ldquo;Perusahaan media yang tidak taat aturan UU Ketenagakerjaan akan kami laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah, Menteri Tenaga Kerja serta Dewan Pers,&rdquo; tegas Mughis.</p><p>Dalam aksi Hari Buruh di Jalan Pahlawan, AJI Kota Semarang dan SPLM Jateng bergabung dengan LBH Semarang. Ketua LBH Semarang, Zainal Arifin mengatakan saat ini politik upah murah dijadikan senjata oleh pemerintah untuk mengundang <a title="Buruh Boyolali Tolak Impor Tenaga Kerja Asing" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180501/492/913487/buruh-boyolali-tolak-impor-tenaga-kerja-asing">investasi.</a>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya