SOLOPOS.COM - Anggota Satlantas Polresta Solo memakai helm yang dilengkapi dengan kamera portable penindakan kendaraan bermotor (Kopek) di Mako Satlantas Polresta Solo, Jumat (19/3/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota Solo tak hanya mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di titik-titik strategis jalanan kota. Petugas lapangan Satlantas juga akan memakai helm berkamera bernama Kopek.

Kopek merupakan singkatan dari Kamera Portabel Penindakan Kendaraan Bermotor. Saat ini sudah ada 10 anggota Satlantas yang dilengkapi helm itu. Petugas pemakai helm ini akan menilang pelanggar lalu lintas di luar zona kamera ETLE.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelanggaran yang tertangkap kamera akan menjadi bukti penilangan sehingga tidak ada debat. Ke depan seluruh helm personel Satlantas akan dilengkapi kamera itu untuk memudahkan penerapan ETLE di Kota Solo.

Baca Juga: Kesaksian Sopir Truk Terlibat Laka Dengan Motor Tewaskan 2 Orang di Boyolali: Saya Apes...

“Setelah terekam kamera prosesnya dengan ETLE. Anggota kembali ke kantor lalu memindah data kamera dan memproses tilang pelanggar lalu lintas,” jelas Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya, Satlantas Polresta Solo telah menguji coba ETLE menggunakan kamera pengawas yang terpasang di Jl Slamet Riyadi dekat mal Solo Square. Selama dua bulan ujia coba, kamera itu menangkap 38.000 pelanggaran.

Uji Coba

Namun karena masih uji coba, ribuan pelanggaran itu belum diproses. Petugas Satgas ETLE, Sigianto, mengatakan kamera pengawas itu menangkap suruh objek yang melintas. Kamera itu dapat mendeteksi penggunaan sabuk pengamanan maupun saat pengendara memainkan handphone saat mengemudi.

Baca Juga: "Motor Dinas Ketua RT Colomadu" Viral, Ini Tanggapan Sekdes Blulukan Karanganyar

Setelah terekam layar kamera untuk penerapan ETLE di Solo itu, sistem otomatis akan menganalisis jenis pelanggaran. Radius kamera itu sampai 20 meter. Ia memastikan mobil berkecepatan tinggi tetap dapat terekam.

Kamera yang terpasang sudah sekaligus mendeteksi kendaraan berkecepatan tinggi. Dalam proses pengembangan, kamera itu memiliki alat pendeteksi kecepatan.

“Kamera aktif 24 jam. Setiap pagi ada operator yang mencetak pelanggaran malam sebelumnya. Sekarang polisi menilang lewat download saja. Setelah itu dikirim ke pelanggar sesuai nama pemilik kendaraan itu,” papar Sigi.

Baca Juga: Dianggap Berhasil di Pilkada 2020, Achmad Sapari Bakal Jadi Ketua DPD PAN Solo Lagi?

Posko Gakkum

Menurutnya, jika surat pemberitahuan tepat sasaran, pelanggar lalu lintas para penerapan ETLE Solo dapat segera mengurus pembayaran tilang. Jika tidak tepat sasaran, atau kendaraan sudah terjual kepada orang lain, penerima surat dapat mengonfirmasi ke posko Gakkum Satlantas Solo.

Lalu, data kendaraan itu akan diblokir sehingga saat hendak mengurus perpanjangan pajak kendaraan, pembayar pajak harus menyelesaikan denda itu. “Maka dari itu, saat jual beli kendaraan bekas cek dulu di Gakkum. Ada pelanggaran atau tidak, jangan sampai beli murah. Nanti ada website juga untuk mengecek data pelanggaran,” imbuh Sigi.

Menurutnya, Pos Gakkum juga melayani masyarakat yang kurang memahami teknologi. Petugas Gakkum akan mengarahkan pelanggar untuk menyelesaikan tilang di bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya