SOLOPOS.COM - Infografis Omnibus Law (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA -- DPR secara kontroversial bahas draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka di tengah wabah virus corona yang mendera Indonesia. Padahal, semua pihak sedang berjuang keras membendung penyebaran virus corona.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan sikap DPR membahas sejumlah RUU bermasalah termasuk omnibus law sebagai hal yang tidak etis. Bivitri berpendapat anggota DPR tidak dapat menangkap fungsi parlemen terkait kemendesakan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Harusnya DPR itu bisa memprioritaskan kerja mereka terkait dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Bivitri melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Jumat (3/4/2020).

Melonjak, Rasio Kematian Positif Corona Di Jateng Tertinggi Se-Jawa

Menurut Bivitri prioritas DPR saat ini adalah memastikan upaya-upaya penanganan Covid-19 oleh pemerintah dapat terlaksana dengan baik. Ia mencontohkan sejumlah parlemen di seluruh dunia saat ini sedang menunda pembahasan UU yang tidak relevan dengan agenda penanganan Covid-19.

“Di kebanyakan negara sidangnya itu mengenai apa yang dilakukan untuk membantu penanganan Covid-19 karena ini menyangkut nyawa warga negara,” tegasnya.

KSP Bantah Ngabalin Soal Staf Positif Corona, Ini Penjelasannya

Ia meminta anggota DPR tidak melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang bermasalah. Pasalnya, DPR bahas RUU yang tidak bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat saat ini, termasuk Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Tindakan ini tidak etis karena mereka sama sekali tidak nyambung dengan apa yang dibutuhkan oleh konstituennya,” tutur Bivitri.

1 Staf Kantor Staf Presiden Positif Corona, Bina Graha Disterilkan

DPR menggulirkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dengan mulai membacakan surat presiden dalam rapat paripurna Rabu (1/4/2020) lalu kemarin. Pembahasan rancangan aturan sapu jagat itu akan dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

RUU Bermasalah

Selain membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja, DPR sepakat melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin meminta Komisi III dan pemerintah segera melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Jokowi Tak Larang Mudik, Kini Wapres Ingin Fatwa Haram Mudik

"Kiranya ada kesepakatan Komisi III dan Menkumham yang bisa dikirim ke pimpinan DPR untuk disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata politikus Golkar itu, Rabu.

Rapat Komisi III DPR dan Menkumham kemarin menghasilkan simpulan senada. Komisi III DPR meminta Menkumham untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan.

Isu Corona Tak Kuat Panas, Begini Penjelasan WHO

"Untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," demikian simpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III dari Golkar Adies Kadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya