SOLOPOS.COM - Foto diduga penangkapan Ahmad Dhani yang beredar di media sosial, Jumat (2/12/2016) lalu. (Istimewa/Twitter)

Meskipun polisi tidak menahan Ahmad Dhani dan tujuh orang lainnya, kasus mereka tetap berjalan.

Solopos.com, JAKARTA — Kendati polisi tidak melakukan penahanan atas delapan dari sebelas orang yang diamankan pada pagi hari sejak pukul 03.00-06.00 WIB, Jumat (2/12/2016), status mereka masih tetap menjadi tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono keputusan untuk tidak menahan 8 dari 11 orang tersebut diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik. “Penahanan alasan subjektivitas penyidik. Itu kewenangan penyidik. Yang 8 tidak kita tahan juga sama. Meski tidak ditahan, tapi kasus tetap berjalan,” katanya, Senin (5/12/2016).

Terkait kasus ini, Polri akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk ahli bahasa. Sejauh ini, polisi juga telah memiliki sejumlah barang bukti seperti surat dan sejumlah konten. “Masih dikembangkan oleh penyidik, nanti kita masih memerlukan beberapa saksi ahli, saksi bahasa, dan lain-lain. Akan kita kembangkan,” kata Argo.

Terkait tiga orang yang ditahan, Argo mengatakan dua orang di antaranya Rizal Kobar dan Jamran. Mereka adalah kakak beradik kelahiran 1968 dan 1969 yang disangkakan pelanggaran undang-undang ITE.

“Jadi mereka ini sudah lama mem-posting di dalam akun mereka konten-konten berkaitan hate speech. Jadi dia menyerang seseorang, ya dengan harapan bahwa kebencian itu akan tumbuh di situ,” jelasnya.

Menurut Argo, konten-konten berbau kebencian inilah yang dijadikan salah satu bukti dalam kasus ini. Lebih lanjut, Argo menyebutkan konten berbau kebencian tersebut ditujukan kepada salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya