SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Mandeknya pembahasan Raperda Miras di Kota Solo dinilai akan berakibat pada kian bebasnya peredaran Miras. Aparat penegak hukum akan kesulitan menindak dan mengawasi peredaran Miras lantaran tak ada dasar hukumnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Semangat dalam Raperda Miras itu sebenarnya untuk membatasi agar peredaran Miras terpantau sehingga tak dijual bebas,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda Miras DPRD Solo, Nindita Wisnu Broto, kepada Espos, di Gedung DPRD Solo, Selasa (14/6/2011).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, Reperda Miras tetap diperlukan. Jika Raperda itu telah disahkan menjadi Perda, izin penjualan minuman beralkohol bisa dicabut sewaktu-waktu jika terbukti melanggar ketentuan.

“Miras diatur mulai di mana saja tempat penjualan serta berapa persen alkhoholnya. Bukan dilarang,” paparnya.

Menurut Nindita, saat ini Miras beredar luas di tengah masyarakat. Bahkan, peredarannya hingga memasuki warung-warung kecil dan dibeli serta diminum anak-anak sekolah.

“Ini memprihatinkan, dan memang tak ada aturannya,” paparnya. Terkait itulah, Nindita sepakat pembahasan Raperda Mirasharus dilanjutkan.

Dengan tetap mengacu pada UU, Miras tidak dilarang, hanya diatur. Terpisah, anggota DPRD Solo dari Partai Amanat Nasional (PAN), Umar Hasyim,  menjelaskan selama ini pro dan kontra soal Perda Miras mengemuka karena faktor kepentingan.

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya