SOLOPOS.COM - Spanduk larangan mendirikan bangunan terpasang di kompleks makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Rabu (13/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kasus jual beli lahan permakaman Bong Mojo, Jebres, Solo, saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. Sudah ada dua nama calon tersangka yang dikantongi penyidik Satreskrim Polresta Solo.

Penetapan tersangka kasus itu masih menunggu gelar perkara yang rencananya dilakukan pada pekan ketiga Agustus 2022. Selain itu, Polresta Solo masih mendalami kasus ini sehingga bukan tidak mungkin akan muncul nama-nama lain yang berpotensi jadi tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Lego Karjoko, menjelaskan tidak hanya penjual, pembeli lahan Bong Mojo juga bisa dijerat pidana. Namun, ia menegaskan perlu ditelisik lebih jauh mengenai bagaimana para warga mendapatkan informasi penjualan lahan tersebut.

“Untuk warga yang tinggal di sana prosesnya bisa lewat KUHP, banyak aturan yang bisa digunakan. Biasanya ada informasi yang menyesatkan bahwa lahan akan diberikan kepada warga. Kalau seperti itu tidak bisa disalahkan 100 persen,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (14/8/2022).

Sedangkan jika sudah ada pemberitahuan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkot Solo dan warga tetap nekat membeli, warga juga bisa dihukum perdata. Namun semua itu harus dibuktikan di pengadilan.

Baca Juga: Tak Hanya Jual-Beli, Polisi Temukan Sertifikat Tanah di Bong Mojo

“Jika sebelumnya sudah ada informasi bahwa lahan tersebut milik Pemkot dan tidak diperjualbelikan, sedangkan warga kemudian tinggal di situ, mereka bisa dihukum secara perdata. Namun hal tersebut harus dibuktikan di pengadilan. Sedangkan mereka yang menjualbelikan bisa dijerat hukum pidana, termasuk yang melakukan persekongkolan atau semacam turut serta,” jelasnya.

Polisi Periksa Saksi Tambahan

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Polresta Solo sudah mengantongi dua nama yang berpotensi menjadi tersangka kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (12/8/2022), menyebut penyidik akan memeriksa delapan hingga sembilan saksi tambahan pada pekan depan. Sesuai rencana tahap penyidikan, pemeriksaan dilakukan hingga 16 Agustus.

Baca Juga: Ada 2 Calon Tersangka Jual Beli Lahan Makam Bong Mojo Solo, Siapa Saja?

“Insyaallah, minggu [pekan] depan akan ada gelar perkara. Mungkin Jumat atau pekan ketiga Agustus, sudah ada gelar perkara,” katanya. Kapolresta menyebut ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo, Solo.

Kapolresta mengatakan tersangka nantinya dijerat Pasal 385 KUHP ayat (1e). Bunyinya:

“barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.”

“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama empat tahun,” papar Kapolresta. Di sisi lain, berdasarkan penelusuran Solopos.com, perihal jual beli atau penyerobotan lahan milik pemerintah seperti di Bong Mojo Solo juga diatur dalam UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya