SOLOPOS.COM - Rusunawa di Kota Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) Solo, Iswan Fitradias, mengatakan masih warga yang tak tahu cara daftar sebagai calon penghuni rusunawa.

Janda dan duda hanya sebagian di antaranya. Menurut Iswan, hal itu lah yang melatarbelakangi adanya unggahan di akun Instagram resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, @pemkot_solo, tentang persyaratan bagi janda atau duda yang ingin mengajukan permohonan menempati rusunawa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Itu di-upload karena banyak yang bertanya perihal tersebut. Pertanyaan itu disampaikan pemohon entah lewat ULAS [unit layanan aduan surakarta] atau pun media sosial seperti Instagram,” jelas Iswan kepada Solopos.com, Selasa (24/5/2022).

Iswan mengatakan tak ada prioritas bagi pemohon yang berstatus janda maupun duda baik ditinggal mati atau cerai. Menurutnya, semua pemohon harus mengikuti cara daftar dan prosedur yang sama untuk mengantre rusunawa di Solo.

“Enggak ada. Tidak ada prioritas, tetap sesuai prosedur sama dengan yang lainnya,” tuturnya. Sementara itu, ada beberapa pertimbangan untuk memprioritaskan pemohon rusunawa. Salah satunya permohonan hasil rekomendasi dari Pemkot Solo.

Baca Juga: Anda Janda atau Duda dan Ingin Tinggal di Rusunawa Solo? Ini Syaratnya

Hal itu juga masih harus mempertimbangkan ketersediaan rusunawa. “Memang ada situasi yang jadi pertimbangan [untuk diprioritaskan]. Antrean rekomendasi Pemkot karena situasi tertentu. Seperti misalnya ada masyarakat yang relokasi dari mana nanti akan dipertimbangkan,” jelas Iswan.

Aduan di ULAS

Salah satu warga yang berstatus janda menyampaikan ketidaktahuannya tentang prosedur dan cara daftar sebagai calon penghuni rusunawa Solo melalui laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Salah satu warga berinisial NY pada 14 Mei 2022, menuliskan aduan berikut.

“Saya sebagai warga solo sendiri susah mendapatkan info tentang pengajuan untuk dapat tinggal di rusunawa, tapi kenapa rusunawa yang ada di Solo banyak dihuni orang yang bukan warga Solo, tolong beri tahu persyaratan apa saja untuk mendapatkan subsidi bisa tinggal di rusunawa, posisi saya janda dengan tiga anak, ingin memiliki hunian kami mohon bapak wali kota dapat memberikan solusi terbaik buat saya dan anak-anak saya, tolong rahasiakan nama saya, terima kasih,” tulisnya.

Baca Juga: Walah, Banyak Penghuni Rusunawa Solo Langgar Batas Waktu Penghunian

Ketidaktahuan terhadap prosedur permohonan menjadi penghuni rusunawa juga ditulis akun atas nama Dita Meivi Ayuningtyas pada 24 Mei 2022 di laman ULAS. “Mohon maaf selamat siang mau tanya syarat mengajukan rusunawa apa aja ya,” tulisnya.

DPKPP Solo mencatat kebutuhan masyarakat terhadap rusunawa cukup tinggi. Iswan mengatakan saat ini, ada 612 pemohon yang mengantre menempati rusunawa. Sementara seluruh rusunawa sudah terisi. Bahkan ada pemohon paling lama, yakni sejak 2017 lalu.

Sebelumnya, akun Instagram @pemkot_solo mengunggah informasi mengenai syarat menjadi penghuni rusunawa bagi janda atau duda. Syarat tersebut hampir sama dengan warga lain, hanya untuk syarat akta nikah diganti dengan akta kematian suami/istri bagi janda/duda ditinggal mati dan surat cerai bagi janda/duda cerai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya