SOLOPOS.COM - Warga Desa Brangkal, Gemolong (kiri), beraudiensi dengan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Sragen, Senin (30/9/2019). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 10 warga Brangkal, Gemolong, Sragen, mendatangi Kantor Dinas Bupati Sragen dan DPRD Sragen, Senin (30/9/3019).

Mereka menuntut keadilan bagi 14 warga yang tidak bisa menggunakan hak pilih saat pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Brangkal, Kamis (26/9/2019) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka juga mengadukan adanya indikasi warga yang menggunakan dua kali hak pilih di dua desa berbeda, yakni Brangkal dan Ngebung. Warga Brangkal yang tak bisa mencoblos itu merupakan kader dan tim sukses calon kepala desa (cakades) nomor urut 2 Joko Suramto.

Joko Suramto memperoleh 833 suara sedangkan rival tunggalnya yang juga petahana, Suratmin, mendapat 835 suara. Kedua cakades tersebut hanya berselisih dua suara.

Ekspedisi Mudik 2024

Rombongan warga yang dipimpin manajer tim sukses Joko Suramto, Jumadi, itu semula hendak ke DPRD Sragen terlebih dulu. Namun mereka diminta ke Pemkab Sragen.

Awalnya mereka diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto di ruang rapatnya. Namun kemudian mereka diterima Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di ruang rapat Bupati Sragen.

Seusai dari Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, rombongan Jumadi datang ke Gedung DPRD Sragen. Kedatangan mereka disambut Ketua Komisi I Thohar Ahmadi bersama dua pimpinan dan empat anggota Komisi I di Ruang Serba Guna DPRD Sragen.

Pertemuan itu juga dihadiri Kabag Hukum Setda Sragen Muh. Yulianto dan Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Sragen Hiladawati Aziroh dan Kasubagnya Tetuko Andri Setyawan.

“Di lingkungan RT 014 dan RT 015 ada 14 orang warga yang merupakan penduduk asli setempat yang dibuktikan dengan e-KTP [kartu tanda penduduk elektronik] dan KK [kartu keluarga] tetapi tidak mendapat undangan untuk mencoblos ke TPS [tempat pemungutan suara]. Saya sudah menanyakan ternyata 14 warga itu tidak masuk dalam daftar pemilih tetap DPT],” ujarnya.

Jumadi menerangkan dalam pencocokan dan penelitian daftar pemilih sementara juga tidak ada. Jumadi sudah menanyakan hal itu ke Panitia Pilkades Brangkal. Panitia menegaskan hanya pemilih yang masuk DPT dan mendapat undangan yang bisa mencoblos.

Jumadi baru mengetahui hal itu setelah proses pencoblosan selesai. “Sebelumnya saya tidak pernah diberi tahu tentang pengesahan DPS dan DPT. Sampai sekarang pun kami belum mendapat salinan DPS dan DPT itu,” ujarnya.

Minta Solusi

Anggota Tim Sukses Joko Suramto lainnya, Suwarno, menambahkan orang yang benar-benar penduduk asli Brangkal yang dibuktikan dengan KTP dan KK tidak dapat undangan dan tidak terdaftar dalam DPT tetapi anehnya ada tiga orang penduduk DKI Jakarta bisa masuk dalam DPT dan mendapat undangan untuk mencoblos di TPS.

“Selain itu ada indikasi warga menggunakan hak pilihnya di Desa Brangkal dan Ngebung. Saya mengetahui dari keterangan lisan. Atas dasar itu kami minta hak dan keadilan bagi 14 warga yang tidak bisa menggunakan hak pilih itu. Kami minta ada solusi,” ujarnya.

Baik Jumadi maupun Suwarno sempat menyampaikan adanya saksi Joko Suramto yang terkesan dihalang-halangi saat melaksanakan tugasnya di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) selama 1,5 jam.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sragen Inggus Subaryoto menyampaikan Komisi I belum bisa mengambil keputusan dalam pertemuan itu karena informasinya masih sepihak.

Dibutuhkan keterangan dari Panitia Pilkades Brangkal dan pihak-pihak terkait lain yang dimintai klarifikasi, Senin (7/10/2019) mendatang.

“Kami sudah menginventarisasi persoalan yang muncul untuk dibahas dalam pertemuan berikutnya. Dari pihak Jumadi supaya membuat surat aduan secara tertulis sebagai pijakan untuk pembahasan,” ujarnya.

Kabag Pemdes Setda Sragen Hiladawati Aziroh menyampaikan tahapan penyampaian keberatan atas hasil pilkades berlangsung selama tiga hari kerja sejak cakades terpilih ditetapkan.

Tahapan penertapan cakades terpilih, ujar dia, pada Jumat (27/9/2019) sehingga batas akhir penyampaian keberatan maksimal Selasa (1/10/2019) ini. “Penyelesaian keberatan dilaksanakan maksimal 30 hari,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya