SOLOPOS.COM - Barang bukti satu unit mobil jenis Toyota Innova berwarna silver yang dilarikan setelah pemiliknya berhasil diperdaya. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Satu unit mobil jenis Toyota Innova berwarna silver dilarikan setelah pemiliknya berhasil diperdaya.

Harianjogja.com, SLEMAN-Satu unit mobil jenis Toyota Innova berwarna silver dilarikan setelah pemiliknya berhasil diperdaya. Pelaku berhasil membawa mobil curian tersebut meski tidak memiliki kemampuan menyetir yang memadai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban diberikan minum jus yang berdasarkan pengakuannya, kemudian menyebabkan kantuk. AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan jika korban kemudian diajak pelaku ke salah satu hotel yang berlokasi di Demangan, Caturtunggal untuk menginap.

Ketika bangun keesokan harinya, korban mendapati ternyata pelaku sudah hilang bersama mobil dan ponselnya. Pelaku hilang bersama kendaraan dengan nomor polisi AB 1618 UE beserta STNK, 1 ponsel merk Samsung, dan 1 ponsel merk Sony.

Pelaku kemudian berhasil diamankan selang beberapa hari kemudian di salah satu pusat perbelanjaan di Semarang, Jawa Tengah. Diketahui jika pelaku, seorang mahasiswi bernama Vanessa Indah Kartika sebenarnya tidak bisa menyetir sehingga membawa kendaraan tersebut asal-asalan.

“Hebatnya pelaku ini sebenarnya tidak bisa nyetir, jadinya mobilnya babak-bunyuk begitu,” terang Kapolres pada Kamis (8/6/2017).

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Are mengatakan jika pelaku merupakan warga Kemirirejo, Magelang. Pelaku diamankan beserta dengan barang bukti komplit sesuai yang dilaporkan korban. Hanya saja, memang nomor polisi kendaraan tersebut sudah diganti dengan yang palsu meski yang asli kemudian juga ditemukan.

Pengakuan pelaku, ia melakukan tindakan kriminal ini karena motif ekonomi. Berdasarkan pemeriksaan, korban dan pelaku juga baru saja berkenalan di malam kejadian di salah satu tempat hiburan yang ada di Jalan Magelang, Sleman.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  sebagaimana Pasal 363 KUHP degan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya