Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar berencana memberikan kompensasi kepada para pedagang kaki lima atau PKL yang tidak bisa berjualan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Langkah tersebut dimulai dengan pendataan PKL melalui ketua paguyuban. Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar, Martadi, mengungkapkan hal tersebut saat wawancara dengan Solopos.com, Jumat (15/1/2021).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sehari Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Yang Dirasakan Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo
Martadi mengatakan telah mengumpulkan para ketua paguyuban PKL untuk membahas rencana itu pada Rabu (13/1/2021). Selain mendata, pertemuan tersebut dimanfaatkan Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar untuk memberikan pengarahan.
“Kemarin saya berikan pengarahan dan pengertian terkait Covid-19. Mereka bisa memahami. Saya minta supaya didata dulu para PKL Karanganyar tersebut, siapa tahu nanti ada kompensasi,” katanya.
Pelonggaran Jam Buka Saja Tidak Cukup, Pelaku Usaha Kuliner Sukoharjo Minta Ini
Ia mengatakan mereka yang didata merupakan PKL yang berjualan di Taman Pancasila, Alun-alun, Stadion 45, dan Kauman. Setelah semua terkumpul, data akan disampaikan kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Pengendalian Covid-19
“Nanti datanya [PKL] akan kami laporkan Pak Bupati. Karena nanti yang menentukan kebijakannya kan Pak Bupati,” imbuhnya.
Ini Sosok Pasutri Pedagang Satai Yang Viral Seusai Ribut Dengan Bupati Sukoharjo
Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan telah menyiapkan rencana pemberian kompensasi bagi para PKL yang diliburkan selama PPKM.
Hal tersebut mengacu aturan tidak diperbolehkannya aktivitas PKL yang berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial. “Sudah, itu sudah saya pikirkan [kompensasi],” katanya.
Korem Warastratama Bangun Rumah Sakit Lapangan Di Vastenburg Solo, Khusus Pasien Covid-19?
Berdasarkan surat edaran (SE) Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar No.510/0112.7.2/1/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian persebaran Covid-19, pedagang yang berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial dilarang beroperasi.
Merespons kebijakan tersebut, beberapa koordinator PKL mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Karanganyar untuk mendapatkan keadilan lantaran beberapa pusat perdagangan Karanganyar masih boleh berjualan.