SOLOPOS.COM - Kondisi Taman Pancasila yang masih lengang tak ada aktivitas jual beli sama sekali Senin (11/1/2021) siang. PKL Taman Pancasila dan Alun-alun Karanganyar dilarang berjualan saat penerapan PPKM Jawa Bali selama dua pekan. (Solopos.com/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar berencana memberikan kompensasi kepada para pedagang kaki lima atau PKL yang tidak bisa berjualan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Langkah tersebut dimulai dengan pendataan PKL melalui ketua paguyuban. Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar, Martadi, mengungkapkan hal tersebut saat wawancara dengan Solopos.com, Jumat (15/1/2021).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sehari Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Yang Dirasakan Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo

Martadi mengatakan telah mengumpulkan para ketua paguyuban PKL untuk membahas rencana itu pada Rabu (13/1/2021). Selain mendata, pertemuan tersebut dimanfaatkan Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar untuk memberikan pengarahan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kemarin saya berikan pengarahan dan pengertian terkait Covid-19. Mereka bisa memahami. Saya minta supaya didata dulu para PKL Karanganyar tersebut, siapa tahu nanti ada kompensasi,” katanya.

Pelonggaran Jam Buka Saja Tidak Cukup, Pelaku Usaha Kuliner Sukoharjo Minta Ini

Ia mengatakan mereka yang didata merupakan PKL yang berjualan di Taman Pancasila, Alun-alun, Stadion 45, dan Kauman. Setelah semua terkumpul, data akan disampaikan kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Pengendalian Covid-19

“Nanti datanya [PKL] akan kami laporkan Pak Bupati. Karena nanti yang menentukan kebijakannya kan Pak Bupati,” imbuhnya.

Ini Sosok Pasutri Pedagang Satai Yang Viral Seusai Ribut Dengan Bupati Sukoharjo

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan telah menyiapkan rencana pemberian kompensasi bagi para PKL yang diliburkan selama PPKM.

Hal tersebut mengacu aturan tidak diperbolehkannya aktivitas PKL yang berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial. “Sudah, itu sudah saya pikirkan [kompensasi],” katanya.

Korem Warastratama Bangun Rumah Sakit Lapangan Di Vastenburg Solo, Khusus Pasien Covid-19?

Berdasarkan surat edaran (SE) Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar No.510/0112.7.2/1/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian persebaran Covid-19, pedagang yang berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial dilarang beroperasi.

Merespons kebijakan tersebut, beberapa koordinator PKL mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Karanganyar untuk mendapatkan keadilan lantaran beberapa pusat perdagangan Karanganyar masih boleh berjualan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya