Madiunpos.com, MADIUN — PT Amoeba International maupun QNet Madiun selama ini menjalankan bisnis secara ilegal. Perusahaan tersebut tidak pernah mengurus perizinan di Pemkab Madiun.
PT Amoeba International merupakan perusahaan milik Mohamad Kariyadi. Perusahaan ini selama ini berafiliasi dengan perusahaan MLM QNet.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengatakan setelah dilakukan pengecekan, PT Amoeba International dan QNet tidak memiliki izin di Kabupaten Madiun. Seharusnya, perusahaan tersebut harus mengurus perizinan dahulu sebelum membuka kegiatan usaha.
Izin yang harus dipenuhi, kata Arik, yakni izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin lingkungan kalau kegiatan perusahaan itu berdampak pada masyarakat.
“Kami sudah mengecek data dari tahun 2015 hingga 2019, dua perusahaan itu, baik PT Amoeba International maupun QNet, tidak memiliki izin usaha di Madiun. Seharusnya punya izin usaha karena mereka melakukan kegiatan usaha di wilayah Madiun,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2019).
Apalagi, bisnis tersebut melibatkan banyak orang. Seharusnya perusahaan itu harus mengurus perizinan sebelum memulai kegiatan usaha.
“UMKM kecil saja harus punya izin usaha. Masak ini perusahaan besar tidak berizin,” kata dia.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan PT Amoeba International. Selama ini, diakuinya, pemerintah belum pernah menertibakan perusahaan tersebut.