SOLOPOS.COM - Ilustrasi salon (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL- Empat usaha salon ditemukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, tak mengantongi izin. Namun, salon-salon tersebut dipastikan bukan salon plus plus.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Sat Pol PP Bantul Anjar Arintaka menyebutkan keempat usaha salon tersebut tidak menunjukkan adanya usaha sampingan yang sering disebut masyarakat sebagai salon ‘plus plus’ atau terdapat prostitusi terselubung. Salon itu hanya belum melengkapi izin gangguan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka langsung diberi penjelasan, pada intinya dalam waktu 30 hari seusai pembinaan ini semua harus sudah melengkapi izin gangguan, dan jika pada batas waktu yang ditentukan tidak ada izin, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Senin (30/6/2014).

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengamankan pemilik atau pekerja salon yang terkena operasi ini, namun semua salon yang dirazia tersebut untuk tutup pada minggu pertama bulan Ramadhan ini, untuk menghormati ibadah puasa bagi umat Islam.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Bantul, Sismadi mengatakan, operasi terhadap usaha salon dilakukan untuk mencegah adanya gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat di Bantul khususnya menghadapi bulan Ramadan.

“Selama bulan Ramadan ini kami minta semua salon di Bantul wajib tutup mulai pukul 17.00 WIB dan buka kembali mulai pukul 10.00 WIB, ini demi menjaga semuanya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya