SOLOPOS.COM - Dua orang pengendara motor melintas di depan gedung Dinas Koperasi UKM Gunungkidul yang sedang dibangun di Dusun Ledokasari, Kepek, Wonosari, Senin (20/11/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Dua proyek pembangunan di Gunungkidul molor.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul memberikan surat peringatan pertama kepada rekanan yang mengerjakan pembangunan Gedung Kecamatan Semanu dan Koperasi UKM.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jika peringatan ini tak digubris dengan memperbaiki kinerja maka kedua rekanan terancam diberikan sanksi blacklist alias masuk daftar hitam.

Kepala DPUPRKP Gunungkidul Eddy Praptono mengakui telah memberikan teguran berupa surat peringatan (SP) pertama kepada dua rekanan. Sanksi diberikan karena keduanya dinilai belum memberikan perkembangan yang baik dalam proses pengerjaan pembangunan Gedung Kecamatan Semanu dan Dinas Koperasi UKM.

Berdasarkan pemantauan di lapangan oleh tim pengawas, kedua rekanan dinilai masih lamban dalam melakukan pembangunan. Eddy pun yakin apabila ritme kerja tetap sama, maka proyek akan selesai molor dan berakhir melebihi dari tahun anggaran berjalan.

“Kalau terus seperti ini, pasti di akhir tahun pembangunan tidak akan selesai. Itulah kenapa kami berikan SP dengan harapan agar rekanan bisa meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan pembangunan,” katanya kepada wartawan, Senin (20/11/2017).

Menurut dia, pemberian SP I sudah diberikan sejak dua minggu lalu. Ia pun mengakui DPUPRKP terpaksa memberikan surat peringatan pertama karena demi tercapainya target program pembangunan yang telah direncanakan. “Kalau tetap tidak mengindahkan teguran, kami siap memberikan SP lagi hingga proses blacklist rekanan,” ungkapnya.

Kendati demikian, sambung Eddy, pemberian blacklist tidak serta merta langsung dilakukan karena harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

“Prosesnya panjang karena blacklist merupakan opsi terakhir apabila rekanan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Namun sebelum ada pemutusan kontrak, kami akan terus pantau pengembangan pekerjaan, salah satunya dengan memberikan surat peringatan,” terangnya.

Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul Anton Supriyadi mendukung langkah DPUPRKP memberikan teguran kepada rekanan yang kinerjanya kurang baik. Menurut dia, pemberian teguran sebagai upaya agar proses pembangungan tidak terhambat dan bisa selesai tepat waktu. “Ya kalau masih belum memberikan itikad baik dengan meningkatkan kinerja, maka bisa diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” katanya.

Menurut dia, anggota DPRD Gunungkidul siap membantu Pemkab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program infrastruktur. Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan dapat sesuai target yang telah direncanakan. “Catatan-catatan dalam sidak nanti akan kami berikan ke Pemkab sebagai bahan evaluasi kegiatan,” tutur politikus Nasdem ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya