SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat menyegel salah satu rusun yang tidak membayar retribusi sewa, Surabaya. (ANTARA/HO-Satpol PP Kota Surabaya)

Solopos.com, SURABAYA – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menyegel sejumlah unit di rumah susun sederhana sewa atau rusunawa karena tidak membayar biaya retsibusi sewa.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta, mengatakan penyegelan dilakukan di dua lokasi, yaitu Rusunawa Gunung Anyar sebanyak lima unit dan Rusunawa Keputih sebanyak satu unit.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bagus menjelaskan saat penyegelan turut disaksikan oleh pihak DPRKPP, Kecamatan Gunung Anyar, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Sukolilo, ketua RT serta ketua Paguyuban setempat guna melihat kondisi unit, termasuk ada atau tidaknya barang milik penghuni rusun.

“Sebelum melakukan segel unit, kami buka dulu untuk unitnya, memastikan tidak ada barang yang tertinggal, jika ada kami lakukan pengosongan. Tetapi untuk hari ini hanya beberapa yang tersisa di tiap unit, seperti selimut dan ada beberapa baju,” katanya, Selasa (27/2/2024).

Bagus menjelaskan, penyegelan rusun tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor: 15 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor: 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.

Sebelum disegel, lanjutnya, DPRKPP bersama Satpol PP Kota Surabaya sudah mengirimkan surat peringatan kepada para penghuni rusun, namun tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

“Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pemilik unit, kami tempel juga pada bagian pintu unit. Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan,” katanya yang dikutip dari Antara.

Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum, mengatakan sebelum memberikan surat peringatan, pihaknya telah memanggil penyewa rusun.

“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.

Dia menuturkan pihaknya dan pengawas dari setiap rusun secara aktif melakukan pengawasan kepada para penghuni guna mengecek terkait dihuni atau tidaknya.

“Kami lakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun pihak rusun, sehingga kami tahu unit mana saja yang penghuninya melanggar aturan dengan tidak menempati rusun milik mereka,” katanya.

Pihaknya berharap, dengan dilakukan penyegelan tersebut dapat memberi efek jera kepada penghuni rusun agar selalu menaati peraturan yang sudah ditetapkan.

“Untuk penghuni yang sudah tidak membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, bisa menyerahkan kunci kepada kami, agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga Kota Surabaya lainnya. Untuk yang melanggar, akan kami tertibkan, dan selanjutnya akan diisi oleh penghuni lainnya sesuai dengan antrean,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya