SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Harianjogja.com, JOGJA-Pemilik lembaga pendidikan bimbingan belajar Primagama Grup sekaligus mantan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Purdie E Chandra dituntut 6 bulan penjara dan denda 1,2 miliar, subsider dua bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Purdie secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja tidak membayar pajak penghasilan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah bersalah. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana,” kata Jaksa Petrus Sadiyo dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (18/8/2014).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo itu, Petrus memaparkan, Purdie secara berkelanjutan dari 2004 dan 2005 tidak melaporkan pajak penghasilan secara keseluruhan dari penghasilannya di Primagama, royalti dari menulis buku, honor anggota MPR, dan fee bisnis perjalanan umroh.

Purdie seharusnya menyetor paajak penghasilan sebesar Rp386 juta pada 2004, namun hanya dibayarkan Rp3 juta. Akibatnya pajak terutang terdakwa mencapai Rp382 juta. Demikian tahun 2005 pajak yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp827 juta. Namun hanya Rp1 juta lebih yang dibayarkan, sehingga utang pajak terdakwa sebesar Rp 825 juta.

“Sehingga ada kerugian Negara sebesar Rp1,2 miliar lebih,” papar Petrus.

Menurut Petrus, perbuatan Purdie dianggap bukan dari kelalaian melainkan ada unsur kesengajaan karena tidak membayar pendapatan asli selama dua tahun berturut-turut.

Jaksa menjerat Purdie dengan pasal Pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-undang Nomor 8/1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 16/2000 Tentang Tata Cara Perpajakan.

Selain tuntutan 6 bulan penjara, potong masa tahanan, denda Rp1,2 miliar subsider dua bulan penjara, Purdie juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5000. Hal yang meringankan Purdie adalah ia mengakui kesalahannya dan bertekad akan membayar pajak terhutang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya