SOLOPOS.COM - Ilustrasi kerja lembur. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinakertrans) Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan mediasi dan investigasi terhadap kasus pekerja PT SAI Apparel Grobogan yang viral di media sosial Tiktok. Dari hasil mediasi dan investigasi itu, Disnakertrans Jateng menyebut PT SAI Apparel Grobogan mengaku siap membayar upah lembur para pekerja.

“Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari Jumat [3/2/2023] kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa,” kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, Senin (6/2/2023).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Sebelumnya, kasus PT SAI Apparel Grobogan yang tidak membayar upah lembur pekerja ini viral di media sosial setelah diunggah seorang warganet di Twitter yang meminta tolong kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, agar meneruskan unggahan video di Tiktok ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Dalam video itu juga tertulis keterangan “pabrik elit bayar lembur syulit..” Diketahui pabrik tersebut berada di Grobogan. Dalam video itu, buruh juga terlihat marah-marah dengan perusahaannya.

Sementara itu, Mumpuniati juga mengungkapkan hasil pemeriksaannya terhadap PT SAI Apparel Grobogan yang tengah viral itu. Dalam hasil pemeriksaan itu, diketahui jika perusahaan itu sudah tidak membayar upah lembur karyawan sejak Oktober 2022.

Oleh karenanya, berdasarkan hal itu, Disnakertrans Jateng pun memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September 2022. Hal itu dilakukan agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh yang jumlahnya mencapai 3.000 orang.

“Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan [PT SAI Apparel Grobogan] tak boleh di PHK, karena hal seperti ini,” paparnya.

Terakhir, ia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng.

Dia menambahkan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng. “Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan,” pungkas Mumpuniati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya