SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong>&nbsp;– Seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman bernama <span><a title="Zakat Fitrah di Kota Madiun Ditetapkan 3 Kilogram per Orang" href="http://madiun.solopos.com/read/20180508/516/915130/zakat-fitrah-di-kota-madiun-ditetapkan-3-kilogram-per-orang">Fateh Ahmed Hasan Nasser</a>&nbsp;</span>dideportasi karena diduga telah menyalahi izin tinggal di Indonesia, tepatnya di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.</p><p><span>Kasi Informasi Sarana dan Komunikasi (Infokim) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Fajar Harry mengatakan, WNA yang dideportasi tersebut telah melebihi masa izin tinggal di Indonesia hingga 19 hari lamanya.</span></p><p><span>"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 23 Maret 2018 dengan menggunakan visa kunjungan. Visa itu berlaku selama 30 hari," ujar Fajar kepada wartawan&nbsp;<span>di Madiun, Rabu (9/5/2018) malam.&nbsp;</span></span></p><p><span>Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedatangan&nbsp;<span>Fateh Ahmed Hasan Nasser</span> ke Indonesia dalam rangka mengunjungi istri sirinya yang berada di Kecamatan Kebosari, Kabupaten Madiun.</span></p><p><span>"Selama di Indonesia, yang bersangkutan tinggal di rumah istri sirinya di wilayah Kebonsari, Kabupaten Madiun," kata dia.</span></p><p>Fajar Harry menambahkan keberadaan Fateh yang menyalahi izin tinggal tersebut diketahui <a title="500 Warga Kota Madiun Jadi TKI, Mayoritas ART" href="http://madiun.solopos.com/read/20180504/516/914344/500-warga-kota-madiun-jadi-tki-mayoritas-art">petugas imigrasi</a> saat yang bersangkutan datang sendiri ke kantor Imigrasi Madiun pada tanggal 4 Mei 2018 untuk memperpanjang visanya.</p><p><span>Setelah visa dilihat petugas, Ahmed ternyata telah <em>over stay</em>&nbsp;selama 19 hari. Untuk tetap tinggal di Indonesia, ia harus memperpanjang visa dan membayar denda dengan besaran Rp300.000 per hari.</span></p><p><span>"Denda yang dibebankan ke Ahmed mencapai Rp300 ribu dikali 19 hari. Karena yang bersangkutan tidak dapat membayar dendanya sebesar Rp5,7 juta, maka yang bersangkutan dilakukan tindakan deportasi," kata dia.</span></p><p>Selain deportasi, kantor Imigrasi Kelas II Madiun juga melakukan penangkalan terhadap <a title="Tarif Tol Ngawi-Wilangan Minimal Rp8.500 Maksimal Rp104.000" href="http://madiun.solopos.com/read/20180505/516/914496/tarif-tol-ngawi-wilangan-minimal-rp8.500-maksimal-rp104.000">yang bersangkutan</a>. Dengan demikian, ia tidak dapat masuk lagi ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu enam bulan lamanya.</p><p><span>"Yang bersangkutan akan kami deportasi pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 menuju Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan ke Jeddah," ujarnya.</span></p><p><span>Dengan dideportasinya Ahmed, maka Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah mendeportasi tiga WNA selama Januari hingga Mei 2018. Ketiga WNA tersebut berasal dari Bangladesh, Malaysia, dan Yaman.</span></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya