SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Warga Wonogiri mulai sekarang harus membiasakan diri membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat bepergian. Pasalnya, dalam waktu dekat, Pemkab akan memberlakukan aturan wajib bawa KTP dan bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi administratif berupa denda senilai Rp 35.000.

Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang baru selesai dibahas dalam panitia khusus (Pansus) dan diparipurnakan di DPRD Wonogiri, akhir pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam Raperda yang tinggal menunggu penetapan dan penomoran itu, terutama pada Pasal 82 ayat (1) disebutkan setiap penduduk yang sudah memiliki KTP, yang saat bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif sebesar Rp 35.000.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Wonogiri, Soemarjoto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (11/7/2011) mengungkapkan alasan dimasukkannya pasal wajib bawa KTP dengan sanksi denda Rp 35.000 bagi yang melanggarnya itu dikarenakan masih kurangnya kepedulian warga terhadap KTP. Sebagai kartu identitas resmi, KTP kerap diabaikan, bahkan dianggap kurang penting dibandingkan kartu identitas lain seperti surat izin mengemudi (SIM).

Pelaksanaan pasal aturan wajib bawa KTP itu, kata Soemarjoto, akan dilakukan dengan menggelar operasi yustisi. “Dalam operasi itu nanti tidak hanya menjaring penduduk yang tidak membawa KTP saat bepergian, tapi juga penduduk yang KTP-nya sudah habis masa berlakunya agar segera diperbarui, mengingat KTP merupakan kartu identitas resmi yang sangat penting,” imbuhnya.

(shs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya