SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMAN-Sekitar 300 orang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rabu (11/6/2014) pagi.

Puluhan diantaranya dinyatakan melanggar sehingga diwajibkan langsung menjalani sidang di tempat, yaitu di Dusun Nglarang, Desa Sidoarum, Godean.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti pada operasi yustisi yang digelar 3 bulan lalu, para pengendara motor yang diberhentikan petugas sempat mengira yang dirazia adalah kelengkapan berkendara, seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan (STNK).

Berbagai alasan muncul dari 55 orang yang terjaring pagi itu. Salah satunya Purnomosidi yang jadi harus antre menunggu giliran sidang di tempat akibat tidak membawa KTP.  “Biasanya bawa KTP dalam dompet tapi tadi kelupaan,” katanya beralasan.

Hingga bulan Juni, Satpol PP Sleman telah menggelar 4 kali operasi yustisi. Operasi tersebut merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Dikatakan Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sunarto, operasi tersebut menyasar masyarakat yang tidak membawa KTP. Sunarto mengungkapkan salah satu tujuannya adalah mencegah adanya perpindahan penduduk atau pendatang yang tidak jelas identitasnya.

Hal itu dianggap sebagai langkah antisipasi menjaga suasana di Sleman semakin kondusif pasca kejadian yang tidak diharapkan beberapa waktu lalu. “Di samping itu juga dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan, dimana mobilitas penduduk sangat tinggi,” ujar Sunarto yang juga turut dalam operasi itu.

Operasi yustisi digelar dengan kerja sama dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, Polres Sleman, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bagi yang melanggar, besaran dendanya berkisar antara Rp 15.000 – Rp 20.000.

Purnomosidi yang mengaku lupa membawa KTP terkena denda sebanyak Rp 15.000. Warga Dusun Plangokan, Desa Sendangmulyo, Minggir tersebut mengaku akan lebih berhati-hati dan tertib membawa KTP ke mana pun dia pergi.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman, Supardi menegaskan fungsi KTP tidak bisa digantikan dengan SIM. “KTP itu bukti dokumen kependudukan yang harus dibawa kemana-mana. Justru itu yang harus dimiliki paling awal,” ungkap Supardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya