SOLOPOS.COM - Petugas dari Dinas Perhubungan DIY saat mengecek kendaraan di Pos Penyekatan, di Temon, Kulonprogo, Jumat (12/2/2021). (Jalu Rahman Dewantara/Harian Jogja)

Solopos.com, KULONPROGO–Belasan kendaraan berpelat nomor luar DIY terjaring razia oleh petugas di pos penyekatan di perbatasan Kulonprogo-Purworejo, Kapanewon Temon, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (12/2/2021) pagi.

Tak sedikit dari pengendara tidak membawa hasil rapid antigen dan sejenisnya sebagai syarat masuk wilayah DIY selama perayaan Imlek 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari pengamatan Harian Jogja di pos yang terletak di depan kompleks Masjid Nurul Huda, sisi utara Jalan Nasional Jogja-Wates, Dusun Kadilangu Kidul, Kalurahan Temon Kulon, Temon, kendaraan yang ditepikan personil gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Dishub Kulonprogo, Kepolisian, TNI dan Satpol PP rata-rata berasal dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Tak Lagi Ikuti Jejak Trump Akui Golan Bagian Israel, Ini Penjelasan Menlu AS

Petugas mengecek kelengkapan berkendara, termasuk ada tidaknya dokumen rapid antigen. Hasilnya belasan orang meliputi pengendara berserta penumpang tidak melengkapi diri dengan dokumen tersebut.

Terhadap pelanggar, petugas mengarahkan mereka melakukan test rapid antigen di posko pemeriksaan yang disediakan di belakang pos penyekatan. Salah satu yang terjaring razia, Jannah, mengaku tidak tahu jika hasil rapid antigen menjadi syarat bagi pendatang yang hendak masuk wilayah DIY.

“Saya malah belum tahu ada aturan ini, jadinya kemarin belum sempet test,” kata warga Kebumen, Jawa Tengah yang hendak plesiran ke Kota Jogja itu saat ditemui wartawan sesuai menjalani test rapid antigen di posko pemeriksaan, Jumat.

Baca Juga: Tegaskan Virus Corona Bukan Dari Laboratorium, WHO Telusuri Kemungkinan Lain

Penyekatan

Hal senada disampaikan Puji Sumirah, warga Purwokerto, Jawa Tengah. Ia mengaku kaget saat rombongannya yang hendak ke Wates, Kulonprogo, dihentikan petugas lantaran tidak memiliki hasil rapid rest antigen.

“Kaget sih, soalnya tadi pas perjalanan selama di Jateng, itu nggak ada petugas yang jaga, tahu-tahu sampai Kulonprogo suruh berhenti, karena ini [tidak punya hasil rapid antigen],” ujarnya.

Meski begitu, Puji, tak mempersoalkan hal ini. Ia justru memberikan apresiasi karena dengan cara ini dapat mencegah penyebaran Covid-19. “Malah seneng sih, kita jadi tahu kondisi tubuh kita apakah terinfeksi atau tidak,” ucapnya.

Baca Juga: Krisis Air Bersih Mengancam Indonesia, Ini Penjelasannya

Selain Jannah dan Puji, masih ada cukup banyak warga luar DIY yang tidak memiliki hasil rapid antigen. Hal itu terlihat dari antrian di posko pemeriksaan rapid antigen di Temon. Petugas bahkan beberapa kali mengimbau para pengantri test agar tidak berkerumun.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub DIY, Bagas Senoadji, mengatakan operasi penyekatan di DIY dilakukan di tiga lokasi, yakni di Temon, Kulonprogo; Tempel, Sleman dan Prambanan, Sleman. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 selama libur Imlek.

Adapun dalam penyekatan, pengendara baik yang hendak ke luar maupun masuk wilayah DIY wajib menunjukkan hasil rapid antigen. “Jadi masyarakat wajib lengkapi hasil rapi antigen, jika tidak bawa itu kami bekerjasama dengan kepolisian melakukan test rapid antigen gratis di posko perbatasan,” kata Bagas.

Baca Juga: Bedah Kampus, Memilih Jurusan Kuliah Di Perguruan Tinggi

Bagas menjelaskan penyekatan berlangsung sejak Kamis (11/2/2021) malam dan dijadwalkan rampung pada Minggu (14/2/2021). Menurutnya hingga hari kedua kegiatan, mayoritas pengendara sudah sadar dengan aturan membawa dokumen rapid antigen. Namun dia tak mengelak jika masih ditemukan warga yang melanggar syarat tersebut.

“Kebanyakan sih sudah sadar ya, tapi juga ada yang tidak bawa rapid antigen, untuk data sementara masih kami olah,” jelasnya.

Bagi pengendara yang hasil rapid antigennya non reaktif diperkenankan melanjutkan perjalanan. Sedangkan untuk hasil reaktif, akan diminta putar balik atau diarahkan menuju fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat guna mendapat penanganan medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya