SOLOPOS.COM - Anggota DPD dari Jawa Timur Ahmad Nawardi (tengah) menyampaikan pendapat saat Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Farouk Muhammad mengklaim masih sah sebagai Wakil Ketua DPD dan tak mengakui Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD terpilih.

Solopos.com, JAKARTA — Konflik di tubuh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum berujung. Terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum DPD terpilih dan sejumlah nama lain sebagai pimpinan baru ditentang kubu pimpinan DPD sebelumnya yang masih menyebut mereka sebagai pimpinan DPD yang sah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

OSO terpilih sebagai Ketua DPD baru bersama Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai wakil ketua. Namun, Farouk Muhammad yang menyatakan diri masih sebagai Wakil Ketua DPD, dalam rilis yang diterima Bisnis/JIBI mengungkapkan sejumlah pernyataan sikap. Salah satunya adalah meyakinkan publik bahwa dirinya masih sah memegang jabatan Wakil Ketua DPD.

“Saya tetap mengemban amanah jabatan sebagai Wakil Ketua DPD RI yang didasarkan atas Keputusan DPD Nomor 02/DPD RI/I/2014-2015 untuk masa jabatan 2014-2019. Masa jabatan tersebut dikuatkan oleh Putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017,” kata Farouk dalam pernyataan sikap berjudul Kami Pimpinan Sah DPD itu, Selasa (4/4/2017).

Putusan MA itu, kata Farouk, telah membatalkan Tata Tertib DPD No 1/2016 dan No. 1/2017 yang salah satunya mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. MA, kata dia, juga menyatakan tatib itu bertentangan dengan UU MD3 dan UU P3 sehingga dipandang tidak sah dan mengikat.

Karena itu, dia yakin MA tidak akan melantik pimpinan DPD terpilih yang diketuai OSO. “Kecuali jika MA mengingkari amar putusannya sendiri dengan tetap mengambil sumpah pimpinan yang baru terpilih yang sekaligus mencerminkan runtuhnya benteng terakhir penegakan hukum di Republik tercinta,” katanya.

Selain mengklaim dirinya masih sah menjabat, Farouk juga mengaku menyesalkan pemilihan pimpinan DPD yang memunculkan nama OSO dkk. “Menyesalkan terjadinya proses pemilihan Pimpinan Lembaga (Tinggi) Negara dilakukan berdasarkan aturan yang sudah dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai tidak sah dan mengikat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”

Dia juga menyebut kericuhan yang mewarnai sidang paripurna DPD Senin (3/4/2017) sebagai hal yang memprihatinkan dan memalukan. “Hal ini memprihatinkan karena menyangkut lembaga yang saya pimpin. Lebih-lebih lagi proses dilakukan secara brutal sehingga terjadi kegaduhan dalam Sidang Paripurna dan dinilai publik sebagai perbuatan yang memalukan.”

“Sebagai Pimpinan DPD, atas nama Pimpinan dan teman-teman Anggota DPD saya memohon maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut,” tutup Farouk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya