SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang pelataran Pasar Klewer ke <a title="Pemkot Solo Ketir-Ketir Dana Revitalisasi Pasar Klewer Timur Tak Kunjung Cair" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180410/489/909599/pemkot-solo-ketir-ketir-dana-revitalisasi-pasar-klewer-timur-tak-kunjung-cair">Pemkot Solo.</a> Hal tersebut dilakukan karena polisi tidak menemukan ada unsur pidana dalam kasus ini.</p><p>&ldquo;Kami menerima laporan adanya dugaan pungli di pelataran Pasar Klewer akhir tahun lalu. Polisi setelah menerima laporan dari pedagang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pengurus P4K [Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer] sebagai terlapor,&rdquo; ujar Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (18/4/2018).</p><p>Andy menjelaskan belasan saksi telah diperiksa mulai dari pedagang pelataran dan pengurus P4K. Barang bukti diamankan berupa kuitansi dan laporan pertanggungjabawaban (LPj) penggunaan uang hasil pungutan per hari. Setelah gelar perkara, kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.</p><p>&ldquo;Kami tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pungli di pelataran <a title="PASAR KLEWER SOLO : Gagal Dilelang, Bekas Bangunan Kios Darurat Dipakai untuk Rumah Sementara Warga Semanggi" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180328/489/906894/pasar-klewer-solo-gagal-dilelang-bekas-bangunan-kios-darurat-dipakai-untuk-rumah-sementara-warga-semanggi">Pasar Klewer.</a> Kasus ini dari hasil gelar perkara lebih mengarah pada pelanggaran Perda [peraturan daerah] tentang retribusi,&rdquo; kata dia.</p><p>Mantan Kapolres Sukoharjo ini menjelaskan pelanggaran perda kalau dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) masuk tindak pidana ringan (tipiring). Berkas perkara beserta barang bukti yang diamankan semuanya akan diberikan kepada Pemkot Solo.</p><p>&ldquo;Kami juga memberikan catatan kepada Pemkot Solo agar lebih memperketat lagi pelaksanaan Perda di lapangan agar kasus serupa tidak terulang. Soal penarikan retribusi harus diperjelas dengan adanya karcis,&rdquo; kata Andy yang juga Ketua Satgas Saber Pungli Solo.</p><p>Ditanya terkait perkembangan penanganan kasus jual beli lapak di pelataran Pasar Klewer, Andy memastikan polisi masih menunggu laporan resmi dari <a title="Pemkot Solo Temukan Indikasi Manipulasi LPj DPK 2017" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/489/911056/pemkot-solo-temukan-indikasi-manipulasi-lpj-dpk-2017">Pemkot Solo</a>. Polresta akan menindaklajuti laporan tersebut kalau sudah ada laporan resmi dari Pemkot Solo.</p><p>Wakasatreskrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo mengungkapkan kasus pungli di pelataran Pasar Klewer sempat pencuat ke permukaan karena banyak pedagang yang merasa dirugikan. Polresta Surakarta siap berkoordinasi dengan Pemkot Solo terkait penyelesaian kasus ini ke ranah Perda.</p><p>&ldquo;Kami siap memberikan masukan kepada Pemkot Solo soal kasus ini. Kalau ada unsur pindana akan ditindaklanjuti. Sementara ini kasus ini masuk ke ranah Perda,&rdquo; kata dia.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya