SOLOPOS.COM - Kepala Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sri Mulyono saat dimintai keterangan di Bawaslu Ngawi usai video deklarasi dukungannya kepada pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran viral di Media sosial. (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menghentikan pengusutan kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa di Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dalam kasus pelanggaran netralitas itu, kades beserta perangkatnya membuat video dan menyatakan dukungan terhadap pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Desa Sambiroto, Sri Mulyono, dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam sangkaan Pasal 490 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Ngawi, Yusron Habibi saat ditemui di kantornya, Senin (4/3/2024).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menurut Yusron, Kasus dugaan pidana pemilu yang dilakukan Sri Mulyono tidak bisa naik ke penyidikan sebab tidak terpenuhi sayarat unsurnya. Sri Mulyono tidak terbukti menguntungkan atau memberatkan salah satu calon peserta pemilu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dan berdasarkan hasil pleno komisioner Sri Mulyono tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilu,” katanya kepada Solopos.com, Senin.

Dia menjelaskan Bawaslu Ngawi telah mendatangkan saksi ahli dari akademisi, psikologi dan bahasa untuk mengungkap kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepla Desa Sambiroto itu. Hasil pemerikasaan saksi-saksi termasuk saksi ahli tersebut, Bawaslu memutuskan untuk tidak menaikkan laporan register nomor 001/REG/LP/PP/Kabupaten/II/2024 itu tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Karena ini kaitannya dengan pidana maka Bawaslu Ngawi sendiri juga perlu hati-hati termasuk kemarin kami telah mendatangkan saksi ahli akademisi dari Malang sebagai rujukan kami untuk membuat kajian. Hasilnya juga tidak ada unsur yang memberatkan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, video deklarasi Kades Sambiroto Sri Mulyono dan perangkat desanya mendukung kemenangan satu putaran salah satu paslon beredar di TikTok awal Februari lalu. Para pejabat pemerintah desa itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran netralitas.

Ketika diperiksa komisioner, Kades Sambiroto mengakui dirinya membuat video tersebut. Namun, dia berdalih pembuatannya berdasarkan intruksi salah satu orang penting di asosiasi kepala desa (AKD) setempat.

Narasi yang ada dalam video deklarasi dukungan itu juga dibuat oleh oknum yang mengancam Sri Mulyono itu. Dirinya hanya membacakan dan membuat video tersebut.

Sri Mulyono sebenernya juga tahu bahwa tindakan deklarasi melalui video itu melanggar netralitas kepala desa. Namun, dirinya sudah ketakutan dengan ancaman itu. Akhirnya ia menuruti untuk membuat video dukungan terhadap Prabowo-Gibran dengan beberapa perangkat desa Sambiroto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya