SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelantikan (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) baik di Sidokarto (Godean) maupun Pakembinangun (Pakem), Minggu (10/12/2017) berjalan lancar

Harianjogja.com, SLEMAN– Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) baik di Sidokarto (Godean) maupun Pakembinangun (Pakem), Minggu (10/12/2017) berjalan lancar. Dua calon kades terpilih tinggal menunggu pelantikan 20 Desember mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Pengambangan dan Kelembagaan Aparat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman, Lasiman mengatakan, baik warga Sidokarto maupun Pakembinangun sudah menentukan hak pilihnya.

Di Sidokarto, mantan Kades (incumbent) Istiyarto Agus Sutaryo meraih 90,99% dari 6.459 suara sah. Istiryarto mendapat 6.002 suara sementara pesaingnya Andhika Permana Putra hanya mendapat 457 suara.

“Hanya ada 102 suara yang tidak sah di Pilkades Sidokarto,” kata Lasiman kepada Harianjogja.com, Senin (11/12/2017).

Adapun di Pilkades Pakembinangun, Sekdes Pakembinangun Suranto mampu mengungguli keempat pesaingnya. Suranto memperoleh 1.402 suara. Pesaing terdekatnya, Agus Nur Rochmad mendapat 1.004 suara. Adapun calon lainnya,
Gandung Harmoko (454 suara), Kusnanto (627 suara), dan Suparyono (116 suara). “Total ada 3.603 suara dari 12 TPS yang disediakan panitia,” jelasnya.

Dijelaskan Lasiman, tingkat partisipasi warga untuk menggunakan hak pilihnya cukup baik. Di Sidokarto, dari 8.829 surat suara yang disediakan sebanyak 6.596 surat suara dipakai. Hanya 2.018 surat suara yang tidak digunakan. “Tingkat partisipasinya mencapai 76,57%,” jelasnya.

Begitu juga dengan penggunaan hak pilih di Pakembinangun dari 4.677 surat suara yang disediakan jumlah surat suara yang digunakan mencapai 3.603 surat suara. Hanya 1.074 surat suara yang tidak digunakan.

Secara umum, kata Lasiman, pelaksanaan Pilkades di kedua desa tersebut berjalan aman. Sampai hari ini, katanya, tidak ada calon kades yang kalah mengajukan keberatan (sengketa) terkait hasil Pilkades tersebut.

Kalaupun ada sengketa, lanjutnya, pihaknya menggunakan Perbup No.49/2015 tentang Penyelesaian Pengajuan Keberatan terhadap penetapan hasil Pilkades. “Sampai hari ini (kemarin) tidak ada sengketa dan harapan kami tidak ada,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya