SOLOPOS.COM - Warga muslim menunaikan Salat Tarawih dengan menjaga jarak di Masjid Al Ahmad, Buenos Aires, Argentina, Senin (12/4/2021). (Anadolu Agency/Muhammed Emin Canik)

Solopos.com, KLATEN – Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait panduan ibadah dan Idul Fitri. Dalam SE itu, kegiatan ibadah Ramadan di masjid musala yang berada di daerah RT yang masuk kategori zona merah dan oranye tidak boleh digelar.

SE bernomor 450/218/02 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H. SE tertanggal 12 April 2021 itu dibuat merujuk SE Menteri Agama (Menag) serta Himbauan MUI Jateng.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Dalam SE itu, bupati menganjurkan kegiatan sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Kegiatan buka puasa bersama yang tetap digelar diwajibkan mematuhi pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Jenang Ayu Mbah Rajak, Kuliner Legend Sragen Incaran Pemudik

Sementara, kegiatan ibadah di masjid/musala dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/musala, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukenah masing-masing. Ceramah atau kultum paling lama berdurasi 15 menit.

Sementara, kegiatan ibadah di masjid/musala yang masuk kategori zona merah atau risiko tinggi dan zona oranye atau risiko sedang sesuai zonasi dalam PPKM mikro berbasis RT tidak boleh dilaksanakan.

“Yang menjadi dasar zonasi itu zona RT sesuai PPKM mikro. Jadi, kalau dalam wilayah RT yang masuk kategori zona merah atau oranye, kegiatan ibadah [secara berjamaah] sementara tidak bisa dilakukan di masjid/musala di RT setempat atau sementara kegiatan ibadah dilakukan dari rumah masing-masing,” kata Ronny, Rabu (14/4/2021).

Ronny menjelaskan berdasarkan pemetaan, tak ada RT yang masuk kategori zona merah dan zona oranye sesuai PPKM mikro. Sementara, dari total 9.592 RT, ada 244 RT yang masuk kategori zona kuning dan sisanya masuk kategori zona hijau.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan SE terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sudah ditandatangani dan disebarkan. Dia mengimbau ketentuan pelaksanaan ibadah termasuk penerapan protokol kesehatan dalam SE itu bisa dilakukan seluruh warga. “Mohon SE itu dijadikan pedoman,” kata Mulyani.

Baca Juga: KRL Solo-Jogja: Berbisnis di Gawok dan Delanggu Diprediksi Moncer

Kabag Kesejahteraan Setda Klaten, Muhammad Mujab, mengatakan masing-masing takmir masjid di Klaten sudah diimbau membentuk Satgas Penanganan Covid-19 guna penerapan protokol ketat pencegahan Covid-19 di masing-masing masjid. Dia menjelaskan di Klaten ada 4.000an masjid/musala.

Salah satu takmir Masjid Mlinjon, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Eko Hari Mursanto, mengatakan kegiatan ibadah di Masjid Mlinjon tetap bergulir seperti biasa termasuk kegiatan Salat Tarawih. Namun, seluruh kegiatan tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

“Untuk kegiatan ibadah tetap seperti biasa. Yang ditiadakan yakni kegiatan kampung Ramadan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya