SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Boyolali (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI -- Kasus dugaan pelanggaran pilkada oleh salah satu anggota DPRD Boyolali, akhirnya ditutup. Hal itu dilakukan karena hingga batas waktu yang ditetapkan, Bawaslu Boyolali tidak bisa mendapatkan keterangan saksi-saksi.

Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, mengatakan pada Jumat (9/10/2020) sudah dilakukan pembahasan Bawaslu bersama Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kesimpulannya, Bawaslu tetap pada kesimpulan kajian, sudah memenuhi unsur dan bukti untuk dilanjutkan. Tapi dari penyidik menyatakan karena belum ada saksi yang diperiksa, sehingga tidak cukup bukti. Sebab waktu juga sudah habis," kata dia kepada Solopos.com, Sabtu (10/10/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Keren! Lagu Ciptaan Kuli Bangunan Wonogiri Ini Dinyanyikan Pedangdut Happy Asmara

Dengan begitu, kasus dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilakukan salah satu anggota DPRD di Boyolali, tidak bisa dilanjutkan. Dia mengatakan sebelumnya Bawaslu sudah mengundang para saksi pada Rabu (7/10/2020). Namun tidak ada yang datang saat itu.

Bawaslu pun kembali mengundang pada hari berikutnya, dan tidak ada yang datang. Taryono mengatakan, karena tidak ada yang hadir dari saksi, kemudian Bawaslu berinisiatif mendatangi saksi-saksi yang bersangkutan, namun tidak mendapatkan keterangan dari mereka.

Waktu Habis

Sementara waktu yang dimiliki Bawaslu untuk menangani kasus tersebut sudah habis. Sebelumnya disampaikan Bawaslu hanya memiliki waktu tiga hari untuk menangani dugaan kasus tersebut.

Taryono mengatakan dengan adanya hal ini, Bawasu Boyolali tetap akan melakukan pengawasan lebih intensif lagi. "Kami mengimbau kepada masyarakat ketika ada dugaan pelanggaran pemilu untuk diinformasikan kepada kami, dan siap untuk menjadi saksi, sehingga pelanggaran bisa diproses lebih lanjut," jelas dia.

Ini yang Membuat Edinson Cavani Mantap Gabung MU

Sementara itu Kapolres Boyolali, melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Ahmad Masdar Tohari, juga menyampaikan jika kasus dugaan pelanggaran pidana itu ditutup. Alasannya karena para saksi tidak mau memberikan keterangan.

"Saksi-saksi tidak ada yang mau dimintai keterangan. Di Gakkumdu diberi batas waktu pemeriksaan. Dalam waktu tiga hari tidak dapat keterangan saksi-saksi. Jangan sampai yang bersangkutan ditetapkan tersangka, namun saksi tidak ada yang memberikan keterangan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya