SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo, Klaten, selama hampir sebulan terakhir membuat jalannya pemerintahan desa setempat terhambat. Salah satunya, administrasi pernikahan belum bisa dilayani di desa setempat.</p><p>Kadus III Desa Glagahwangi, Harmono, mengatakan saat ini ada lima perangkat desa di Glagahwangi. Mereka terdiri dari Pj. sekdes, kadus, kaur pemerintahan, kaur umum, serta kaur pembangunan.</p><p>Sejak kades diberhentikan sementara dari jabatannya karena terjerat kasus dugaan penyelewengan keuangan desa beberapa waktu lalu, pelayanan di pemerintahan desa setempat terhambat. Salah satu pelayanan yang saat ini belum bisa dilayani jika ada warga yang mengurus surat menikah.</p><p>Harmono mencontohkan beberapa waktu lalu ada warga yang mengurus surat menyurat terkait persyaratan menikah. Namun, urusan administrasi itu mentok di kantor desa lantaran tak ada pejabat kades.</p><p>&ldquo;Untuk mengurus surat nikah harus ada tanda tangan kades. Sementara baru satu itu yang mengurus urusan nikah. Urusan lainnya yang belum bisa dilayani seperti masalah pertanahan. Kalau sudah ada plh [pelaksana harian] kades, urusan tersebut bisa dilayani,&rdquo; kata Harmono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/4/2018).</p><p>Untuk sementara, pelayanan yang bisa dilakukan di pemerintahan desa sebatas administrasi. Pelayanan itu seperti surat pengantar untuk pajak sepeda motor atau surat pengantar mengurus administrasi kependudukan.</p><p>Soal APB desa, Harmono menuturkan masih proses dirampungkan. Belum kelarnya APB desa itu membuat para perangkat desa setempat belum menerima penghasilan tetap (siltap) sejak Januari lalu.</p><p>Terkait Plh. kades, Harmono mengatakan pemerintah desa sudah meminta sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) asal Glagahwangi untuk mengisi kekosongan jabatan kades yang diberhentikan sementara. Hal itu sesuai instruksi dari pemerintah kecamatan soal Plh. kades bisa diusulkan melalui desa menunjuk PNS yang berdomisili di Glagahwangi.</p><p>Namun, tak satu pun PNS asal desa setempat bersedia menjabat Plh. kades. &ldquo;Harapan saya ya segera diisi Plh. kades agar pemerintahan bisa berjalan normal,&rdquo; ungkapnya.</p><p>Bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Glagahwangi, Kirmadi, juga menuturkan sudah mencoba membujuk sejumlah PNS asal Glagahwangi agar bersedia menjadi Plh. kades. Namun, tak satu pun yang bersedia menjadi Plh kades.</p><p>Ia menjelaskan ada lebih dari 10 PNS di desa setempat. &ldquo;Sudah diajak ngomong-ngomong ada sekitar lima orang. Tetapi tidak ada yang mau. Harapannya Plh. bisa diisi dari pemerintah kecamatan. Bisa dibilang pemerintahan desa vakum. Pelayanan masyarakat tidak bisa. Kalau tidak ada pejabat kadesnya bantuan tidak bisa turun,&rdquo; ungkapnya.</p><p>Di sisi lain, beredar kabar jika seluruh anggota BPD setempat memilih mengundurkan diri untuk sementara sampai kades aktif kembali. Terkait kabar tersebut, Kirmadi mengatakan pengunduran diri sementara seluruh anggota BPD sebatas rencana.</p><p>Hal itu menyusul tak ada pejabat kades di Glagahwangi untuk saat ini. &ldquo;BPD kan hanya mitra kerja kades. Kalau kades tidak ada, kami bekerja dengan siapa?&rdquo; katanya.</p><p>Terkait kepastian pengunduran diri seluruh anggota BPD itu, Kirmadi menuturkan masih dalam pembahasan dengan anggota lainnya. &ldquo;Kalau sudah ada Pj. atau Plh, kami aktif lagi,&rdquo; urai dia.</p><p>Kades Glagahwangi, Wuryanto, menjadi salah satu kades yang diberhentikan sementara selain Kades Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Marsudi, lantaran tersangkut kasus dugaan penyimpangan keuangan desa di masing-masing pemerintahan desa. Pemberhentian sementara itu terhitung sejak 9 Maret lalu sembari menunggu keputusan pengadilan.</p><p>Kasus yang menjerat Kades Glagahwangi saat ini masih penyidikan di Kejaksaan Negeri Klaten. Sementara kasus yang menjerat Kades Barukan sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.</p><p>Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan pengisi jabatan sementara kades di Glagahwangi dan Barukan harus diisi oleh PNS. &ldquo;Pengisi sementaranya itu bukan Pj. melainkan Plt., kan sifatnya diberhentikan sementara. Untuk yang mengisi sementara jabatan kades itu PNS, tidak harus dari kecamatan. Kami menunggu usulan dari pemerintah kecamatan untuk Plt. kades,&rdquo; kata Jaka saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya