SOLOPOS.COM - ilustrasi penerimaan CPNS (dok)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berencana membuka formasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS pada 2021. Hanya saja formasi CPNS untuk posisi guru tidak ada.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan [penerimaan] CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS. Tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Boyolali Direncanakan Untuk SD dan SMP

Bima mengatakan selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Sebab pemerintah membuka formasi CPNS guru.

“Kemudian karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional,” kata Bima.

Selama 20 tahun juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut. Namun, penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.

“Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK,” jelas Bima dilansir dari Antaranews.com.

Skema Perhitungan Gaji PNS Bakal Dirombak, Begini Rancangannya

Tunjangan Pensiun

Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. Hal ini juga terkait CPNS guru yang beralih menjadi PPPK.

“Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun. PPPK tidak mendapatkan [tunjangan] pensiun,” tambah Bima.

Tak Lagi Menteri Kesehatan, Terawan Minta Maaf

Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen. Sehingga guru berstatus PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS. Kendati tidak ada penerimaan CPNS guru.

“Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen. Jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan,” kata Bima.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya