SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Dirjen Bea Cukai menyatakan penerimaan Indonesia tidak bermasalah meski tak ada ekspor Freeport.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan belum mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari PT Freeport Indonesia hingga saat ini, Senin (21/2/2017). Yang jelas, tanpa ekspor dari Freeport, tak ada masalah dengan penerimaan Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menuturkan pihaknya akan mengeksekusi bea keluar setelah pihaknya menerima SPE dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk Freeport. “Untuk saat ini, yang Freeport kita belum terima SPE-nya,” ujarnya selepas Simposium AEO dan MITA Kepabeanan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Bea Cukai tidak terlalu memusingkan masalah ekspor Freeport itu karena asumsi bea keluar telah ditetapkan sebesar Rp340 miliar dalam APBN 2017. Nilai itu, lanjut Heru, tanpa memuat bea keluar atas ekspor minerba jika kebijakan larangan ekspor konsenterat diberlakukan. “Tidak ada ekspor, tidak masalah,” tegasnya.

Saat ini, Bea Cukai hanya bisa memastikan adanya SPE yang akan dikeluarkan Kemendag untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Namun terkait jumlahnya, dia menyatakan belum tahu karena prosesnya masih berlangsung di Kemendag.

Tahun lalu, bea keluar Freeport mencapai Rp1,23 triliun, meleset 12,14% dari target pemerintah sebesar Rp1,4 triliun. Nilai bea keluar Freeport tersebut hanya mencakup sekitar 41,13% dari total keseluruhan bea keluar tahun lalu, yang mencapai Rp2,99 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya