SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dinas Perhubungan Kota Jogja tahun ini akan mulai menindak tegas pengemudi mobil yang biasa parkir sembarangan di ruas-ruas jalan di Kota Jogja. Penindakan akan dilakukan dengan langsung menggembok kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.

Langkah ini tentu menjadi perhatian besar bagi para pengemudi roda empat di Kota Gudeg. Pasalnya penindakan parkir sembarangan ini akan dilakukan di sejumlah ruas jalan yang selama ini dikenal padat aktivitas ekonomi dan menjadi kawasan padat kunjung.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Secara umum, masalah parkir sebetulnya bukan masalah baru di Kota Jogja. Kota ini tak begitu luas, namun amat padat kendaraan. Tak heran, parkir sembarangan sering terjadi karena lahan parkir memang tak memadai.

Parkir berhubungan erat dengan infrastruktur transportasi. Mayoritas warga di Jogja masih memilih menggunakan kendaraan pribadi ketimbang angkutan umum. Kenapa? Karena angkutan umum di Jogja dianggap tak mewakili kebutuhan mobilitas warga.  Tak pelak, lahan parkir menjadi kian terasa sempit dari tahun ke tahun, tak sanggup menampung kebutuhan warga.

Penindakan atas pelanggaran memang diperlukan untuk membentuk efek jera. Namun sebelum menegakkan aturan secara represif, perlu dipertanyakan apakah dilakukan upaya preventif. Sudahkah Kota Jogja membangun infrastruktur dan rekayasa transportasi yang mendukung agar tercipta budaya tertib parkir?

Pertanyaan itu semestinya menjadi pertanyaan awal sebelum penindakan dilakukan. Persoalan pelanggaran parkir adalah persoalan antara pemenuhan kebutuhan warga dan persoalan budaya. Jika kebutuhan lahan parkir tak dipenuhi, bagaimana mungkin melarang orang parkir?

Pertanyaan kedua, dalam hitung-hitungan efektivitas tujuan, apakah cara menggembok kendaraan akan menyelesaikan kepadatan lalu lintas yang timbul karenanya? Tentu saja tidak.

Penggembokan kendaraan roda empat tidak akan memecahkan kesemrawutan lalu-lintas. Masih ada cara lebih efektif mengatasi kepadatan lalu lintas sekaligus memberi efek jera pelanggar, misalnya dengan diderek.

Dari kacamata penegak hukum, Kasatlantas Polresta Jogja Kompol Bambang Sukmo Wibowo bahkan menyebut penindakan itu sama sekali tak menyentuh akar persoalan. Penegakan parkir liar menjadi sia-sia jika Pemkot belum bisa konsisten dalam pemberian izin usaha. Polisi mencatat ada beberapa kawasan yang tidak boleh digunakan parkir kendaraan, namun di kawasan itu justru diterbitkan izin untuk dijadikan tempat usaha sehingga memacu terjadinya pelanggaran parkir.

Nah inilah yang mesti direnungkan ulang. Menghukum agar jera perlu. Tapi hukuman bukanlah tujuan. Tujuan sebenarnya jangan sampai terlupakan, yakni menata kota dan membentuk budaya tertib di masyarakat. Tujuan itu akan terwujud jika Pemkot konsisten menata kota serapi mungkin dan mengkaji secara mendalam setiap penerbitan izin usaha jika tak mau muncul akibat sampingan berupa persoalan parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya