Tajuk
Senin, 4 Juni 2012 - 09:57 WIB

TAJUK: Mobil Dinas Harus Jadi Contoh

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pembatasan premium bagi kendaraan dinas kian diperketat. Sebelumnya pada awal Mei pembatasan mulai diberlakukan pada kendaraan instansi pemerintah baik pusat, daerah, BUMN dan BUMD se-Jawa Bali.

Adapun pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi melalui stiker pada mobil dinas tidak terlihat di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) padahal berlaku mulai 1 Juni.

Advertisement

Pemerintah memang terus melakukan berbagai program untuk menghemat  bahan bakar minyak (BBM). Hal ini bertujuan untuk penghematan anggaran negara pasca kenaikkan harga BBM bersubsidi.

Upaya penghematan itu dilakukan dengan pemotongan anggaran di hampir  semua kementerian dan lembaga negara dengan porsi bervariasi sesuai  dengan ketentuan yang diputuskan Kementerian Keuangan. Pemotongan  anggaran yang dituangkan dalam APBN-P 2012 sebesar Rp18,91 triliun itu
bertujuan mengamankan pelaksanaan APBN 2012. Salah satunya adalah jumlah subsidi BBM yang terus membengkak karena tren kenaikan harga minyak mentah dunia.

Mobil milik instansi pusat, daerah, BUMN dan BUM dialihkan agar menggunakan pertamax. Saat ini tercatat ada 10.000 unit kendaraan milik instansi pemerintah pusat, daerah, BUMN dan BUMD se-Jawa Bali. Artinya jika dilakukan pembatasan premium akan mengurangi beban subsidi pemerintah.

Advertisement

Kenyataannya meski sudah satu bulan diberlakukan untuk instansi pemerintah baik pusat, daerah, BUMN dan BUMD nyatanya masih ditemukan sejumlah kendaraan dinas yang antre di SPBU khusus premium.

Saat ini memang diakui sejumlah daerah di DIY agak sulit untuk mengatur pembatasan itu. Apalagi bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang mau tidak mau harus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut.

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri ESDM sebagai payung hukum pelaksanaan pembatasannya pada April 2012. Permen ESDM akan menjadi turunan Peraturan Presiden No.15/ 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari 2012.

Advertisement

Adapun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi memang menyatakan akan melakukan pengawasan. Tapi hal itu tidak bisa terlaksana jika tidak ada dukungan dari pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah daerah.

Menurut hemat kami penerapan yang dilakukan pemerintah ini juga harus benar-benar konsisten dilakukan, khususnya lagi dalam hal pengawasan. Jangan sampai terjadi kecolongan dan malah akan menimbulkan dampak yang lebih luas lagi.

Mobil milik pemerintah dalam hal ini instansi pusat, daerah, BUMN maupun BUMD juga harus menjadi contoh dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM tersebut. Sudah selayaknya aturan harus ditegakan. Kerja sama juga perlu dilakukan antara SPBU dan Pemda. Dan yang lebih penting adalah kesadaran dari pemilik kendaraan dinas instansi tersebut. Pemda juga harus melakukan penghitungan anggaran dengan lebih cermat, jangan sampai malah terjadi pembengkakan anggaran akibat peralihan penggunaan BBM.

Advertisement
Kata Kunci : Anggaran APBD Mobil Dinas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif