SOLOPOS.COM - Angelina Sondakh/dok

Angelina Sondakh/dok

Mantan putri Indonesia yang juga mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh akhirnya divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Angie divonis setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran Kemendikbud dan Kemenpora. Janda mendiang Adjie Masaid itu terbukti menerima uang pelicin Rp12,58 miliar serta 2,35 juta dolar AS medio Maret 2010 hingga November 2010.

Fakta persidangan menyebutkan dana super jumbo itu “diperlukan” demi melancarkan  pengurusan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Vonis atas Angie itu pun menuai reaksi negatif. Banyak kalangan menilai putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu terlalu ringan untuk ukuran kasus korupsi dengan dana yang begitu besar.

Reaksi ini sangat wajar mengingat tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas Angie adalah 12 tahun penjara dengan ancaman hukuman sebanarnya selama 20 tahun penjara. Sangat terpaut jauh dengan putusan  hakim yang hanya 4,5 tahun penjara.

Bahkan jika dihitung-hitung, mantan Puteri Indonesia 2001 itu bakal segera pulang ke rumah jika mendapat remisi hukuman. Dengan gambaran itulah tak heran jika Angie tampak tabah bahkan bersujud syukur setelah mendengar vonis hakim.

Menanggapi vonis Angie, Ketua KPK Abraham Samad menilai ada sejumlah keganjilan dan ketidakkonistenan dalam menerapkan aturan hukum yang digunakan dalam menjerat mantan Anggota Komisi X DPR itu. Menurut Abaraham, Angie mestinya dijerat dengan pasal 12A juncto pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ternyata hakim hanya mengenakan pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diganti dengan UU No. 20/2001 dalam putusannya itu.
Walhasil, tanpa adanya pasal 12A, Angie tak dikenakan hukuman mengembalikan uang yang dikorupsi senilai lebih dari Rp30 miliar. Sunggih ironis, karena dari kerugian negara sebesar itu hanya diganti dengan hukuman uang denda Angie Rp250.

Tentu hukuman itu masih belum bisa dikatakan inchracht (berkekuatan hukum tetap). Masih ada tahapan banding jika Anggie dan JPU mengajukannya. Yang jelas, banyak pelajaran yang bisa dipetik dari drama kasus Angie. Di antaranya penegakan hukum kasus korupsi yang tentu saja harus benar-benar memberikan efek jera.

Bukankah pemerintah membentuk UU Tipikor untuk memberantas pelaku pelaku korupsi? Tentu UU itu hanya akan jadi macan ompong saja jika vonis setiap kasus korupsi masih saja ramah tamah tak segalak ancaman hukumannya. Para penegak hukum pun harus ingat misi utama mengembalikan kekayaan negara yang dijarah para koruptor.

Sebab masih banyak PR negeri ini terkait kesejahteraan rakyat dan kemiskinan. Tak hanya itu rakyat juga menunggu wujud nyata penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan tentu saja tidak hanya tajam  ke bawah dan tumpul ke atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya