SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di sejumlah SMA/SMK di Jogja telah dimulai. Sejumlah calon siswa berlomba mencari sekolah favorit menjadi tempat menimba ilmu. Tak kalah sibuk, orangtua siswa juga terus memantau perkembangan di setiap sekolah saat pendaftaran dimulai.

Di Kota Jogja sendiri, PPDB telah dimulai sejak beberapa waktu lalu dan akan berakhir Rabu (4/7) hari ini. Calon siswa, baik yang berasal dari wilayah Jogja dan sekitarnya, maupun dari luar DIY, berlomba mencari sekolahan yang dianggap memiliki mutu paling baik di Kota Pelajar ini.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Bagi sekolah, penerimaan peserta didik baru juga menjadi barometer untuk mengukur kualitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sekolahan yang mereka kelola.

Sayangnya, antusiasme calon siswa dan para orangtua, khususnya yang berasal dari luar DIY untuk mendaftarkan putra-putri mereka di sekolah favorit di Jogja, sedikit terganjal.Berbagai aturan dan kebijakan harus dipenuhi agar mereka bisa mendaftar.

Salah satunya persyaratan harus melampirkan ijazah atau surat keterangan hasil ujian nasional asli bagi siswa luar DIY yang akan mendaftarkan sekolah di Jogja. Aturan ini tertuang dalam  Peraturan Gubernur No.21/2012 mengenai Pelampiran Ijazah atau SKHUN Asli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK.

Persyaratan ini dianggap sangat memberatkan terutama karena sebagian sekolah di luar DIY belum mengeluarkan ijazah maupun surat keterangan hasil ujian nasional atau SKHUN.

Yang lebih memberatkan, sejumlah kalangan menilai peraturan ini muncul begitu mendadak dan dipaksakan, yakni saat PPDB telah dimulai. Di sisi lain, Dinas Pendidikan, tetap mensyaratkan ketentuan itu karena didasarkan pada Pergub.

Dinas Pendidikan Kota Jogja sendiri tak bisa berkutik dengan memberikan kelonggaran bagi para calon siswa, dengan alasan tidak mau melanggar Pergub yang telah ada.

Dinas Pendidikan Kota Jogja juga beralasan, aturan itu telah diundangkan sejak 2008 silam dan berlaku di semua wilayah di DIY. Jika kemudian ada kelonggaran, sejumlah sekolah tetap mensyaratkan adanya legalisasi bukti kelulusan dari notaris.

Melihat keruwetan yang muncul terkait pelaksanaan Pergub, pemerintah harus memberikan toleransi. Toh, pendaftaran siswa baru merupakan salah satu program pendidikan yang tujuan utamanya sangat jelas, yakni mencerdaskan anak-anak bangsa. Dalam hal ini, pemerintah bisa sedikit memberi kelonggaran, khususnya bagi calon siswa yang berasal dari luar DIY. Dalam hal kebijakan, pemerintah juga jangan terlalu saklek. Tumpang tindih kebijakan yang selama ini kerap terjadi, justru menjadi bukti ketidaksiapan pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memberi kemudahan dalam urusan pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya