SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas kependudukan bagi warga negara Indonesia yang memiliki banyak fungsi. Kartu ini sangat bermanfaat bagi pemiliknya karena bisa digunakan untuk banyak keperluan. Misalnya, akan mengurus surat ke instansi pemerintah, membuka rekening bank, hingga untuk kredit yang akan ditanyakan adalah kepemilikan kartu identitas atau KTP.

KTP wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sebelum usia 17 tahun tetapi sudah menikah. Sebagai sebuah kartu identitas maka di KTP akan tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tanda tangan pemegang KTP, nama dan nomor induk pejabat yang menandatanganinya.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Begitu pentingnya KTP maka banyak warga masyarakat yang memiliki lebih dari satu kartu identitas ini. Tentunya mereka punya alasan khusus sehingga berkeinginan untuk memiliki KTP ganda. Bisa untuk kegiatan yang positif atau sebaliknya untuk hal yang negatif. Untuk menghindari kepemilikan KTP ganda inilah pemerintah menerapkan KTP elektronik.

Banyak hal positif terkait dengan KTP, tetapi sayangnya banyak juga hal negatif yang terkait dengan kartu identitas ini. Bahkan orang rela untuk berbuat kejahatan.

Kasus terbaru penyalahgunaan KTP yang terungkap di Jogja adalah peminjaman KTP untuk kredit kendaraan bermotor. Dengan iming-iming uang Rp1 juta orang rela meminjamkan KTP-nya untuk digunakan kredit kendaraan bermotor.

Peminjaman Kartu Tanda Penduduk menjadi modus untuk mendapatkan sepeda motor kredit macet yang kemudian diselundupkan ke Timor Leste.

Untuk mengumpulkan KTP tersebut pelaku melibatkan mafia. KTP tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan kredit motor ke perusahaan pembiayaan (leasing) yang memberikan syarat mudah.

Tentu saja nantinya yang jadi korban adalah si pemilik KTP karena kalau kredit ini cair, tetapi kemudian yang meminjam tidak mau membayar yang terkena imbasnya adalah pemilik KTP. Mereka akan dicari pihak leasing atau pemberi pinjaman.

Kita terkadang dengan gampang meminjamkan KTP kita kepada orang lain karena sang peminjam adalah tetangga kita, atau teman baik kita. Sebetulnya tidak apa-apa meminjamkan KTP ke orang lain asal tujuannya jelas dan hal itu tidak merugikan kita.

Tetapi hati-hati kalau meminjamkan KTP kita untuk syarat kredit atau untuk kegiatan yang tidak jelas. Salah-salah kita yang akan celaka, kita yang akan diburu oleh debt collector karena tidak bayar angsuran atau kredit jadi macet. Belum lagi kalau kita terlilit kredit macet maka nama kita akan di black list atau masuk daftar hitam bank. Kalau sudah begini maka jangan harap bisa mendapatkan kredit dari bank meskipun yang mengurus persyaratan kita sendiri dan kita memang betul-betul membutuhkan.

Jadi hati-hatilah. Jangan kita mudah untuk meminjamkan KTP kepada siapapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya