SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

Maraknya becak bermotor (betor) di Kota Jogja, disikapi berbeda oleh Pemda DIY dan Pemkot Jogja. Pemda DIY melalui Biro Hukum berencana membatasi keberadaan betor dengan melakukan registrasi. Namun Dishub Kota Jogja menganggap kebijakan itu sama saja dengan melegalkan bentor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemkot sendiri tetap berpedoman pada UU 22/1999 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, yakni kendaraan bermotor wajib melakukan pengujian tipe secara berkala. Dengan dasar hukum yang jelas, Dishub menganggap betor sebagai kendaraan ilegal.

Contoh paling mudah yakni dari sisi kelaikan. Betor jelas tak lain jalan karena hanya dirakit tanpa perhitungan dan perencanaan teknis yang matang. Kendaraan ini memang menggunakan mesin standar pabrik, namun dari keamanan, jelas tak bisa dipertanggungjawabkan karena menggunakan rem yang  masih sama persis dengan rem becak.

Dinas Perhubungan Kota Jogja dan Satlantas Polresta Jogja pun tak mau kecolongan, dan terus menggelar razia betor di sejumlah wilayah di Kota Jogja. Tindakan ini sekaligus menunjukkan sikap tegas menolak rencana Pemda DIY yang tetap akan melegalkan betor (Harian Jogja, Rabu (13/2/2013).

Sejumlah pengemudi yang terjaring razia langsung mendapat surat tilang, sementara barang bukti betor langsung disita. Pemilik bisa mengambil setelah mengikuti sidang di Pengadilan, sedangkan betor baru boleh diambil setelah pemilik mencopot mesin rakitannya.

Rencana Pemda DIY untuk melegalkan betor memang patut dipertanyakan, terutama dari dasar hukumnya. Sebenarnya secara tegas Gubernur DIY, Sri Sultan HB X telah melarang keberadaan betor. Melalui Surat Edaran Gubernur DIY No551.2/0136 tertanggal 23 Januari, Gubernur melarang betor beroperasi di jalan utama kota dan kabupaten.

Di sisi lain, rencana pelegalan betor juga mencederai para pengemudi becak yang sudah berkomitmen  menjaga dan melestarikan becak sebagai transportasi tradisional di Kota Jogja. Komitmen itu ditunjukkan dengan kemauan pengemudi becak mengurus nomor registrasi becak. Di Kota Jogja, sedikitnya 3.000 becak telah teregistrasi di Dinas Perhubungan Kota Jogja.

Kemauan tukang becak di Kota Jogja untuk meregistrasi kendaraannya memang patut diapresiasi. Ke depan, pembinaan dan pendampingan terhadap tukang becak melalui sejumlah paguyuban yang ada sangat diperlukan. Pemerintah, khususnya Pemda DIY dan Pemkot Jogja harus punya komitmen yang jelas, agar angkutan tradisional ini terus bisa dipertahankan keberadaannya di Kota Jogja, tak tergusur dengan betor yang jelas-jelas melanggar aturan.

Salah satu komitmen yang mungkin bisa dilakukan yakni program peningkatan kemampuan para pengemudi becak dalam hal kepariwisataan maupun penguasaan bahasa asing. Hal ini jelas sangat penting, terutama mengingat Jogja sebagai daerah tujuan wisata. Dengan program yang jelas, bukan tak mungkin tukang becak yang selama ini hanya dianggap sebagai “tukang”, justru bisa menjadi ujung tombak kepariwisataan di DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya