SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Rencana Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 1 April mendatang mulai menuai persoalan. Beragam penolakan mulai datang terutama dari kalangan mahasiswa.

Aksi turun ke jalanpun menjadi agenda dari mahasiswa yang tujuannya menuntut pemerintah membatalkan kenaikan BBM tersebut. Sesuai Undang-undang (UU) RI No. 9/1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, apa yang dilakukan mahasiswa merupakan salah satu bagian dari penyampaian aspirasi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pasal 2 ayat 1, disebutkan setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ekspedisi Mudik 2024

Artinya apa yang dilakukan kalangan mahasiswa memang telah sesuai dengan UU No.9/1998 tersebut. Namun kenyatannya bentrok antara mahasiswa dan polisi mulai terjadi. Seperti saat aksi demo di Jl Adisutjipto sekitar kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunana Kalijaga menyebabkan sejumlah mahasiswa ditangkap. Aksi juga mengarah anarki. Akbatnya sejumlah mahasiwa dan aparat keamanan terluka akibat bentrok kedua belah pihak.

Penyampaian aspirasi memang diperbolehkan dan dilindungi konstitusi. Namun kembali lagi kepada UU tersebut jangan sampai aksi yang dilakukan malah merugikan diri sendiri, masyarakat umum bahkan menganggu ketertiban.

Apalagi berdasarkan UU No.9/1998 Pasal 6, disebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain; menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sejatinya apa yang terjadi dengan sejumlah aksi sebaiknya tetap mengikuti autran yang telah ditetapkan. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyampaikan pendapat. Cara yang lebih santun dan kreatif namun tetap mengenai pada sasarannya.

Sebagai kaum intelektual, mahasiswa seharusnya dapat memberi contoh yang lebih bermartabat. Apalagi aksi mahasiswa kerap dilakukan di jalan, yang notabene merupakan jalan umum. Sehingga aksi yang dilakukan kerap mengganggu ketertiban umum. Padahal sudah jelas dalam UU tersebut, penyampaian aspirasi jangan sampai menganggu ketertiban umum.

Aparat keamanan selaku pengaman jalannya aksipun harus bisa melaksanakan UU No.9/1998 tersebut. Di mana disebutkan dalam Pasal 7, dalam penyampaikan pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi melindungi hak asasi manusia; menghargai asas legalitas; c. menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan menyelenggarakan pengamanan.

Siapapun boleh menyampaikan pendapatnya, namun gunakanlan cara yang tidak sampai menganggu ketertiban masyarakat, dan tidak sampai menimbulkan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya