SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Guna memulihkan kembali daerah bekas kegiatan pertambangan, pemerintah menargetkan akan melakukan reklamasi tambang seluas 7.000 hektare pada 2019 ini. Jumlah tersebut meningkat drastis dibanding 2014 yang mencapai 6.597 hektare.

“Kegiatan reklamasi tambang mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Yaitu dari seluas 6.597 hektare tahun 2014 meningkat menjadi seluas 6.950 hektare tahun 2018. Pada tahun 2019 ini diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektare,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, setelah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam Rakornas Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai di Jakarta, Selasa (23/4/2019), seperti dilansir Setkab.go.id.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekjen Kementerian ESDM itu menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Paska Tambang dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Kegiatan pasca-tambang, jelas Ego, bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.

“Kegiatan pertambangan selain memberi manfaat tentu juga membawa dampak terhadap lingkungan sehingga diperlukan upaya untuk meminimalisirnya, misalnya dengan mereklamasi tambang paska-kegiatan kegiatan pertambangan. Ini yang harus menjadi fokus kita bersama,” tegas Ego.

Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi mengalirnya air limpasan, menurut Ego, reklamasi untuk menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif.

Ia menyebutkan, kewajiban reklamasi paska tambang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP), selanjutnya pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan paska tambang.

Kegiatan pasca-tambang, sambung Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial, bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.

“Kegiatan reklamasi diharapkan akan menghasilkan nilai tambah lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan sebelum dialukan kegiatan pertambangan,” ungkap Ego.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya