SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi gas elpiji 3 kilogram (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mengusulkan kenaikan kuota gas Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji (melon) berukuran tiga kilogram

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mengusulkan kenaikan kuota gas Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji (melon) berukuran tiga kilogram sebanyak 20% kepada pemerintah pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Promosi dan Distribusi Dinas Perdagangan Kulonprogo, Nanik Triyani mengatakan, setiap tahun kuota gas melon Kulonprogo sebanyak 3,52 juta. Dengan adanya permohonan kuota tambahan itu, maka diperkirakan kuota menjadi 4,4 juta pada 2018.

Ia menjelaskan, usulan kenaikan kuota gas melon ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga gas saat memasuki libur nasional dan libur hari besar agama.

“Biasanya setiap kabupaten atau kota di Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan penambahan kuota gas 15 persen sampai 20 persen. Pada hari raya besar agama, khususnya Natal dan Idulfitri, dapat dipastikan terjadi kenaikan harga gas,” kata dia, Senin (15/1/2018).

Pada 2017, Kulonprogo mendapatkan kuota 125.000 tabung gas melon per bulan. Namun, dari Harga Eceran Tertinggi Rp15.500, harga gas yang sampai di tangan konsumen sudah lebih tinggi dan beragam.

Di antaranya Rp18.000, Rp20.000 hingga Rp23.000 per tabung. Kenaikan harga gas melon diduga dipicu adanya salah sasaran konsumsi gas melon.

Gas melon yang merupakan komoditas bersubsidi dari pemerintah, sesungguhnya diperuntukkan bagi warga tidak mampu. Namun digunakan oleh warga menengah-atas, peternakan, pertanian. Sehingga kelangkaan terus terjadi kendati pengajuan kuota gas selalu dilakukan. Pemerintah Kabupaten mengaku sulit untuk melakukan pengawasan.

“Kami mencoba meminimalisasi penggunaan gas melon di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Sudah konsultasi ke bupati untuk penerbitan surat edaran berisi imbauan agar ASN Kulonprogo tidak menggunakan gas melon,” paparnya.

Ia menambahkan, penerbitan dan pendistribusian surat edaran tidak disertai pengawasan, melainkan menuntut kesadaran pribadi masing-masing ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya