SOLOPOS.COM - Tahapan pencairan uang ganti rugi (UGR) di Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Senin (10/1/2022). Sesuai rencana, pembangunan sesi I jalan tol Solo-Jogja akan dirampungkan sekaligus sudah diresmikan, 17 Agustus 2023. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Proyek strategis nasional jalan tol Solo-Jogja ditargetkan rampung 2023. Menurut rencana, tol Solo-Jogja diresmikan 17 Agustus 2023.

Saat ini, pembangunan sesi I jalan tol Solo-Jogja gate Kartasura (Sukoharjo) hingga gate Purwomartani (Sleman) sudah mencapai 20 persen. Panjang jalan tol sesi I tersebut mencapai 42,3 kilometer. Pembangunan sesi I jalan tol Solo-Jogja itu menelan anggaran senilai Rp8 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada 2022 ini kami usahakan akan rampung hingga 80 persen. Dengan demikian, 17 Agustus 2023 sudah bisa diresmikan. Setelah peresmian itu, masyarakat sudah boleh menggunakan [melewati]. Dengan jalan tol ini nanti, jarak Solo-Jogja yang biasa ditempuh 1,5 jam bisa menjadi 20 menit,” kata General Manager Lahan dan Utilitas PT JogjaSolo Marga Makmur (JMM), Muhammad Amin, saat ditemui wartawan di Balai Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Klaten, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Wow! Solo-Jogja via Jalan Tol hanya 20 Menit

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, mengatakan tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja telah menggelontorkan anggaran senilai Rp1,05 triliun. Uang tersebut difungsikan membebaskan lahan di 19 desa di lima kecamatan. Masing-masing kecamatan yang sudah diberikan UGR, seperti Kecamatan Polanharjo, Kecamatan Delanggu, Kecamatan Ceper, Kecamatan Karanganom, Kecamatan Ngawen.

Luas tanah di Klaten yang terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan. Masing-masing kecamatan yang akan dilintasi jalan tol, seperti Polanharjo, Delanggu, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan.

“Tahun ini, pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja semoga sudah clear and clean. Di 2022 ini, kami sudah menyediakan anggaran Rp3 triliun guna membebaskan 3.000-an lahan. Sehingga, pembangunan fisik sesi I sudah dapat diselesaikan di tahun 2023,” katanya.

Baca Juga: Tabrakan Truk Vs Motor di Trasan Klaten, Satu Orang Meninggal

Sulistiyono mengatakan tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja akan fokus mencairkan UGR senilai Rp650 miliar di Kecamatan Ngawen, Januari 2022. Setelah itu, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja melanjutkan verifikasi dan musyawarah di beberapa kecamatan lainnya.

“Di bulan ini, kami akan fokus mencairkan dana di Kecamatan Ngawen terlebih dahulu [terdapat sembilan desa terdampak jalan tol Solo-Jogja di Kecamatan Ngawen, yakni Manjungan, Pepe, Ngawen, Senden, Gatak, Tempursari, Kahuman, Duwet, dan Kwaren],” katanya.

Kepala Desa (Kades) Ngawen, Kecamatan Ngawen, Shofik Ujiyanto, mengatakan lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di desanya mencapai 126 bidang. Hal tersebut termasuk tiga bidang tanah kaa desa (TKD). “Hari ini yang memperoleh UGR baru 45 bidang. Sisanya masih menyusul, termasuk tiga bidang tanah kas desa (TKD) [nilai UGR untuk 45 bidang di Desa Ngawen senilai Rp51 miliar]. Di samping warga kami, ada juga warga Desa Pepe yang mencairkan UGR di sini [senilai 1,6 miliar],” katanya.

Baca Juga: Sumanto Kini Sendirian setelah Rumah Satu RT Terdampak Tol Solo-Jogja

 

Gugatan Warga

Camat Ngawen, Anna Fajria Hidayati, mengatakan pencairan UGR di wilayahnya tinggal menyisakan beberapa desa. Di antaranya Desa Senden, Duwet, dan Gatak.

“Warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Kecamatan Ngawen memang ada yang menggugat ke pengadilan. Tapi, sebagian sudah setuju. Sebagian sudah ada yang setuju dengan UGR dan ada juga yang kasasi. Yang dilakukan warga yang penting sesuai dengan peraturan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 17 warga asal Kecamatan Ngawen akhirnya memilih menerima UGR yang disodorkan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja setelah sebelumnya sempat mengajukan gugatan ke PN Klaten. Di sisi lain, sebanyak 13 warga di Kecamatan Ngawen memilih kasasi guna menuntut keadilan lantaran belum menyetujui UGR dari tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja.

Baca Juga: Terdampak Tol Solo-Jogja, Permukiman 1 RT di Kranggan Rata dengan Tanah

Terdapat beberapa pertimbangan hukum dari majelis hakim PN Klaten saat tidak menerima permohonan keberatan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja. Di antaranya, permohonan keberatan dinilai telah melewati batas waktu 14 hari kalender (melewati deadline) dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan keberatan.

“Jumlah yang mengajukan upaya hukum kasasi mencapai 13 perkara saat menjalankan tugas, majelis hakim memedomani peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum],” kata Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya