SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Instagram @semarangpemkot)

Solopos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, akan mengganti kendaraan dinasnya dengan mobil listrik pada tahun depan. Penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas kepala daerah itu dilakukan Wali Kota Semarang sebagai upaya menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022.

Wali Kota Semarang yang karib disapa Hendi itu mengaku sebenarnya Pemkot Semarang saat ini sudah mulai perlahan-lahan menerapkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional maupun dinas. Kendaraan listrik milik Pemkot Semarang itu berwujud bus yang dibeli pada tahun 2022.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Kami sudah mulai membeli [kendaraan listrik] sejak tahun 2022 ini. Wujudnya bus listrik. Bus besar dari anggaran asli bus kecil dari anggaran perubahan,” ujar Hendi, Jumat (16/9/2022).

Bus listrik milik Pemkot Semarang itu, lanjut Hendi, dibeli dari PT Mobil Anak Bangsa (MAB). Bus besar yang dibeli dari perusahaan asal Demak itu ditebus dengan harga Rp4,5 miliar dengan anggaran tambahan untuk charger Rp600 juta.

Tak hanya itu, Wali Kota Semarang juga berencana menggunakan mobil listrik untuk kendaraan dinas pribadi pada tahun 2023 nanti. Hendi mengaku akan ada tiga unit mobil listrik yang didatangkan Pemkot Semarang sebagai kendaraan dinas pada tahun depan.

Baca juga: Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Wali Kota Semarang: Kita Sudah Terapkan

“Jadi dua untuk kepala daerah, satu untuk kendaraan patroli Dinas Perhubungan. Kemudian, jika pendapatan daerah semakin baik, maka targetnya semua kepala dinas akan menggunakan mobil listrik,” jelas Hendi.

Terkait dari mana mobil listrik untuk lingkungan Pemkot Semarang itu didatangkan, Hendi masih belum mengungkapkan. Namun, tipe mobil dan pabrik mobil listrik itu nantinya disesuaikan dengan anggaran Pemkot Semarang.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengesahkan Inpres No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres itu dibuat dalam rangka percepatan pelaksana program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat maupun daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya