SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri pada 15 Oktober 2018 menandatangani Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para Gubernur di Seluruh Indonesia itu, Menaker meminta agar Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan diumumkan secara serentak pada 1 November mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, besarnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan oleh Menaker dalam Surat Edaran itu sebesar 8,03 persen.

Menaker Hanif Dhakiri menjelaskan, kenaikan UMP Tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03%.

“Angka ini bukan keputusan dari Menaker, namun merupakan data yang diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi kita 2,88% dan pertumbuhan ekonomi 5,15%, sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03%,” kata Menaker kepada wartawan seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018) sore, seperti dikabarkan situs Setkab.go.id.

Data tersebut, lanjut Menaker, sudah disampaikan kepada Gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP per 1 November tahun ini. Oleh karenanya, Menaker meminta agar semua Gubernur ini bisa segera memproses penetapan UMP 2018 ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu.

Terkait sosialisasi, Menaker Hanif Dhakiri meyakini, para pelaku usaha maupun serikat pekerja kan sudah memahami konten dari PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, di mana kenaikan upah itu berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasinya. Sehingga itu lebih predictable, lanjut Menaker, karena salah satu fungsi dari PP Nomor 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.

“Enggak perlu demo, enggak perlu ramai-ramai, enggak perlu ribut-ribut, upah naik terus dan alhamdulillah tahun depan berarti akan naik sekitar 8,03%. Nah bagi dunia usaha mereka juga lebih bisa memprediksi terkait dengan kenaikan upah di tahun yang akan datang dengan melihat pada tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu,” terang Menaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya