SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian perdes (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI-Jumlah perangkat desa (perdes) di setiap desa tahun depan direncanakan dipangkas. Hal itu menyusul diberlakukannya Undang-undang (UU) No. 6/2014 tentang Desa.

Bupati Boyolali, Seno Samodro, mengemukakan, terkait aturan dalam UU Desa tersebut, pihaknya mewacanakan seleksi ulang perdes yang ada saat ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saat ini masyarakat baru memahami UU Desa sepotong- sepotong. Di antaranya, terkait aliran dana dari pusat ke desa, senilai Rp1 miliar lebih. Padahal, di UU Desa tersebut juga ada aturan bahwa jumlah perdes dibatasi hanya tiga orang,” ungkap Bupati ketika diwawancarai wartawan di sela-sela aktivitasnya, akhir pekan lalu.

Padahal saat ini di Kabupaten Boyolali, Bupati mengungkapkan, jumlah perdes di masing-masing desa bisa sekitar tujuh hingga sepuluh orang. Sehingga untuk menyesuaikan dengan UU Desa tersebut, Bupati mengatakan jumlah perdes harus dikurangi.

“Ya tentunya kita harus mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Namun secara teknisnya, Bupati mengatakan pengurangan jumlah perdes tersebut baru bisa dilakukan setelah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun depan. Terlebih karena harus pula dilakukan revisi kembali terhadap peraturan daerah (perda) tentang perdes yang ada saat ini.

“Perda perdes juga harus direvisi, menyesuaikan aturan di atasnya. Di antaranya yakni ada aturan baru tentang jenjang pendidikan,” tandasnya.

Bupati mengakui pengurangan jumlah perdes merupakan persoalan cukup krusial dan akan menjadi tugas Bupati Boyolali yang baru.

Namun terkait pengurangan jumlah perdes tersebut, Bupati mewacanakan dapat dilakukan dengan mengadakan serangkaian seleksi atau tes.

“Nantinya, tiga orang perdes yang lolos seleksi akan tetap menjabat, sementara yang tidak lolos diberhentikan dengan hormat dan diberikan pesangon,” imbuhnya.

Mengingat persoalan ini cukup krusial, Bupati sejak dini meminta masyarakat, khususnya para perdes, memahami ketentuan yang diatur dalam UU Desa.

Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Boyolali, S. Paryanto, mengakui selain dua raperda krusial, yaitu tentang APBD Perubahan (APBDP) 2014 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD 2015, DPRD juga harus segera mengagendakan pembahasan kembali revisi terhadap perda Pilkades dan perda Perangkat Desa.

Hal itu menindaklanjuti diberlakukannya UU Desa dan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, beberapa waktu lalu. Paryanto menjelaskan pasal substansial yang harus diubah dalam perda tentang pilkades berkaitan dengan jabatan kepala desa yang saat ini bisa dijabat untuk tiga periode baik berturut-turut maupun tidak dengan masa jabatan selama enam tahun.

Sedangkan untuk perda tentang Perangkat Desa, Paryanto mengakui sebelumnya telah dilakukan revisi oleh jajaran eksekutif dan legislatif terhadap perda tersebut. Namun adanya aturan baru dalam UU Desa, ada pasal substansial dalam perda Perangkat Desa yang juga harus diubah.

“Ada pasal yang mengatur tentang persyaratan bagi pelamar perangkat desa. Jika sebelumnya syarat minimal adalah lulusan SMP, saat ini untuk menjadi seorang perangkat desa setidaknya minimal harus lulusan SMA dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya